Jakarta, jakartakoma.id.
Dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak ada bukti mantan Kepala Rutan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi yang menerima uang atau pungutan liar atau jatah dari sejumlah tahanan.
Hal tersebut terungkap dari persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, bahwa Ahmad Fauzi berdasarkan keterangan tersebut dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.
Sedangkan Ahmad Fauzi selama persidangan hari itu didampingi sejumlah kuasa hukum yakni Faisal Nurrizal, Supriadi dan Josua Martahan Situmorang, Fathia Putri Anwari serta Shanea Gabrielle Weenas dari Kantor Pengacara Prof OC Kaligis.
Jaksa KPK menetapkan sebanyak 15 tersangka dengan tuduhan korupsi kepada tahanan dengan jumlah nominal bervariasi diantaranya adalah M.Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Riki Rahmawanto, Wardoyo, M. Abduh, Ramadhan Ubaidillah dalam agenda sidang pemeriksaan saksi.
Ketika persidangan menghadirkan M. Ridwan dan Riki Rahmawanto mengatakan tidak ada pemberian jatah bulanan kepada Ahmad Fauzi selaku Karutan KPK.
“Tidak ada pemberian atau setoran kepada Ahmad Fauzi yang mulia, ” kata M. Ridwan dan diamini Riki Rahmanto dihadapan hakim.
Dia mengatakan Ahmad Fauzi tidak pernah memerintahkan atau menyuruh anak buahnya untuk melakukan pungutan dana kepada tahanan KPK selama menjabat sebagai Karutan.
Masalah tersebut dibuktikan tidak ada saksi yang mengatakan ada perintah baik lisan maupun tulisan.
Meski demikian Fauzi membantah terhadap keterangan M. Abduh mengenai adanya ancaman oleh dirinya.
Keterangan Riki Rahmawanto bahwa memberikan uang pinjaman secara inisiatif sebesar Rp 2 juta juga dibantah Fauzi.
“Hanya meminjam Rp 1 juta kepada Riki Rahmawanto dan itupun sudah dikembalikan,” kata dia.
Fauzi menyatakan tidak benar adanya pemberian uang Rp 10 juta dari Abdul Gofur, sebab pada persidangan sebelumnya, Senin 30 September 2024 menyangkal tidak pernah memberikan uang itu.
**** (adi)