JAKARTA, JAKARTAKOMA.ID
LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG bersubsidi[2] dan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram dengan harga dan ditetapkan oleh menteri.[3]
Selain LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (“kg”), terdapat pula jenis LPG umum yaitu LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.[4]
Adapun, pendistribusian LPG non subsidi seperti LPG tabung 12kg dan 50kg adalah untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga, dan/atau pengguna besar LPG.[5]
Berdasarkan pemaparan di atas, gas LPG tabung 3kg merupakan LPG bersubsidi yang sasaran dan harganya berbeda dengan harga LPG tabung 12kg atau 50kg yang tidak bersubsidi.
Tindakan menyuntikkan (memindahkan) gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi dan menjualnya kembali tentu memberikan keuntungan bagi penjual, karena terdapat selisih harga. Namun, apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?
Jerat Pidana bagi Penjual Gas LPG Suntikan, Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001 sebagai berikut:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, penjual gas LPG suntikan juga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Pasal 62 ayat (1)UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Pemerintah “
RED / JAKA