JAKARTAKOMA
KOTA TANGERANG| Sepertinya Kasus dugaan perkelahian yang terjadi di danau situ Cipondoh kota Tangerang berbuntut panjang. Bukan hanya kasus perkelahian saja yang bergulir, namun keluarga terlapor pun ikut melaporkan oknum penyidik Polsek Cipondoh ke Propam Mabes Polri.
Awalnya sebuah perkelahian satu lawan satu terjadi di proyek danau situ Cipondoh antara M Iqbal dan Yudi Saputra alias Sinyo di lokasi proyek pada hari Selasa 13 Desember 2022 dan berujung ke kantor polisi, timbul nya Laporan Kepolisian No: LP/B/746/XII/2022/SPKT/POLSEK.CPDH/RESTRO TNG KOTA/PMJ pada hari Rabu 14 Desember 2022 dengan dugaan tindak pidana/pengeroyokan pasal 170 KUHPidana, sebagai pelapor Yudi Saputra.
Atas laporan kepolisian itu, M Iqbal, T alias Merun, langsung di tahan pihak kepolisian (Polsek Cipondoh) dan peristiwa itu turut di benarkan oleh Kapolres metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya karena masih ada hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan tersebut ke Polsek Cipondoh. Dan itu dibenarkan keluarga kedua belah pihak ‘Jacksany’ dan ‘Tabrani’ yang ikut dalam proses musyawarah tersebut pada tanggal 26 Desember 2022.
“Benar, kedua belah pihak sudah berdamai dengan kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga pada tanggal 26 Desember 2022 lalu, dan saya ikut menyaksikan. Pada saat itu sekaligus dibuatkan permohonan pencabutan laporan,” kata Jacksany kepada jakartakoma.id.
Namun usai kedua belah pihak berdamai dan mengajukan pencabutan laporan kepolisian dihadapan penyidik, terlapor (M Iqbal) tidak bisa bebas dan masih ditahan hingga saat ini oleh kepolisian (Polsek Cipondoh).
Akhirnya Pihak keluarga (M Iqbal) pun sangat kecewa atas kejadian itu. Di dampingi keluarga kaka M Iqbal, ‘Tabrani’ sudah melaporkan oknum penyidik Polsek Cipondoh tersebut ke Divisi Propam Mabes polri, pada tanggal 3 Januari 2023.
“Bersama keluarga, kita sudah laporkan oknum penyidik Polsek Cipondoh ke Divisi Profesi Mabes Polri, hari Selasa 3 Januari lalu,” ujar Jacksany.
Menurut Jacksany, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat keadilan. Saat bermasalah hukum yang tidak memberatkan bisa diajukan penangguhan atau Seperti restoratif justice, mengingat M Iqbal adalah tulang punggung keluarga dan kasus hukum yang dihadapi tidak berat dan sudah berdamai.
“Kita sudah menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban karena semuanya masih keluarga kita,” jelas Jacksany.
Jacksany menambahkan, Restoratif justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
“Itukan tertuang dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Menyatakan keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan keluarganya juga pihak terkait, agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Karena restoratif Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan mediasi, dan itu sudah kita jalankan,” tutup Jacksany.
Hingga kini, Kapolres metro kota Tangerang dan Kapolsek Cipondoh belum memberikan tanggapan terkait laporan ke Divisi Propam Mabes Polri yang dilakukan oleh keluarga M Iqbal, yang sampai saat ini M Iqbal masih ditahan di Polsek Cipondoh.
Sudah di lakukan konfirmasi terhadap Kasi Humas Polres Metro Kota Tangerang, ‘Jana’ belum memberikan respon. Selain itu, Kapolsek Cipondoh juga belum bisa ditemui, saat jakartakoma.id mengkonfirmasi langsung ke Polsek cipondoh, sabtu 7 Januari 2023, dari keterangan petugas di tempat, kalau Kapolsek sedang ada diluar kantor.
(Red)