TANGERANG, jakartakoma.com – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Tumpang Sugian (Kepala Desa Wanakerta) Kabupaten Tangerang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (20/5/2025)
Dalam persidangan tersebut terdakwa siap mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M.Alfi Sahroni Usup.
Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 4 (empat) tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.
Sementara, Anri Saputra Situmeang, SH., MH., selaku kuasa hukum terdakwa menghormati putusan dari hakim kepada terdakwa selama empat tahun penjara, walau putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam upaya hukum, klien kami masih pikir-pikir terkait banding atau tidak atas putusan tersebut karena diberikan waktu selama tujuh hari semenjak putusan dibacakan,” ujarnya. (Red)

