google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Marak Bangunan yang Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Kinerja Satpol PP Kota Tangerang Dianggap “Mandul”

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] yang merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, mempunyai tugas untuk membantu dan merumuskan kebijakan Walikota maupun Bupati di tingkat Daerah. Berkedudukan dibawah pertanggung jawaban Kepala Daerah melalui skretaris Daerah langsung.

Kota Tangerang dijuluki kota Benteng dan dikenal dengan Kota seribu indutri ini, kini mendapat tamparan keras atas kritikan yang dilontarkan aktivis dimasyarakat terkait kinerja Satpol PP yang dianggap tidak becus atau “mandul” dalam menegakkan Perda karena marak bangunan yang diduga tidak mengantongi PBG.

Kota Tangerang menjadi salah satu daerah percontohan dalam ketentraman dan ketertiban umum daerah. Hal ini terlihat dengan adanya apresiasi dari pemerintah pusat melalui penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Atas pencapaian tersebut, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah ditunjuk sebagai pembicara dalam rapat Pemberian Penghargaan bagi Kepala Daerah dan Satpol PP dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Daerah yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di Orchardz Jayakarta Hotel pada 5 april 2023 lalu.

Namun kini  penghargaan tersebut tidak berarti apa apa atau dinilai hanya sebuah lelucon oleh aktivis di masyarakat. Pasalnya, sejumlah bangunan tanpa ijin semakin marak di kota Tangerang. Karena dianggap ketidak becusan Satpol PP untuk  menegakkan Perda dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha nakal yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi ijin PBG.

Bangunan Waroeng Babakan, bangunan pasar babakan serta gedung BAPAS Kelas 1 yang bertepatan berada di wilayah yang sama di Jl.Mochammad Yamin Babakan Kota tangerang itu, diduga tidak mengantongi ijin PBG. Namun hingga kini tidak tersentuh oleh penegak Perda [Satpol PP]. Bahkan disebut sebut, gedung perijinan DPMPTSP Kota Tangerang saat ini diduga belum melengkapi ijin PBG.

Lahan yang digunakan oleh pengelolah [Waroeng Babakan, Pasar babakan, BAPAS dan DPMPTSP] merupakan tanah aset KEMENKUMHAM [Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Tak pelak, komentar miring pun dilontarkan aktivis dimasyarakat. Tidak tanggung tangung, mulai dari kalimat mentang mentang tanah Kemenkumham hingga Satpol PP “mandul” dan sampai kepentingan 0knum oknum berdasi di dalam nya turut dilontarkan.

“Apakah karena tanah milik KEMENKUMHAM yang digunakan untuk mendirikan bangunan, sehingga pengelolah tidak membutuhkan izin PBG? Itukan sudah ditetapkan dalam aturan. Satpol PP dimana, apa sudah mandul kinerja nya?” ucap H.Muhdi dari Lembaga BPAN-RI saat dimintai komentarnya oleh wartawan, [09/08/2023].

Telah ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kalau pemilik bangunan diwajibkan mengantongi PBG.

Selain BPAN-RI, Muhammad Zulhamsyah dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah [LP2KP] turut bereaksi keras. Dengan tegas, dirinya meminta penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diberikan oleh KEMENDAGRI agar diambil kembali dari Kota tangerang, karena tidak sesuai realita dilapangan berkaitan dengan kinerja Satpol PP dalam menegakkan perda terkait penertiban bangunan dianggap telah gagal.

“Entah siapa yang salah, apakah Kemendagri atau Walikota Tangerang yang telah memberikan penghargaan Karya Bhakti itu ke Satpol PP. Ini jelas jelas sebuah tamparan keras buat Pemerintah Kota Tangerang, dimana perangkat daerah nya telah gagal menegakkan aturan yang dikhawatirkan akan mengarah kepada kerugian keuangan negara karena hilang nya PAD yang masuk lewat retribusi pajak ijin dalam mendirikan sebuah bangunan,” ucap Zulhamsyah diruang kerjanya di jakarta, [10/08/2023].

Dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Pembangunan dan Pertanahan [P2BP] DISPERKIMTAN Kota Tangerang ‘Ii Nurul Komarudin, S.IP’. Dirinya mengatakan, segala bangunan yang belum mengantongi ijin ranah nya ada di Satpol PP untuk melakukan kordinasi, pembinaan dan penindakan.

“Kalau belum mengantongi ijin itu ranah nya Satpol PP, di PERKIM itu bangunan yang sudah berijin tapi di lapangan dia melanggar misalnya, GSB atau GSS dan kelebihan KDH,” ujar Ii Nurul kepada jakartakoma.id.

Sebelumnya Walikota Tangerang telah menyampaikan, Satpol PP harus bisa bertransformasi dan menjawab berbagai tantangan zaman, karena upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menghapus stigma di masyarakat dengan menghadirkan Satpol PP sebagai pelayan masyarakat yang menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Alur kerja dan birokrasi yang dilakukan harus Terstruktur, Masif dan Sistematis (TMS), agar hasil kerjanya bisa terukur dan optimal.

Namun saat dikonfirmasi ke Kasat Pol PP ‘Wawan Fauji’ terkait sejumlah bangunan yang diduga tidak berijin tersebut, dirinya lebih memilih diam dan bungkam, dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi jakartakoma.id lewat nomor Whatsap nya tanpa memberikan penjelasan.

[Red].

Array
Related posts