JAKARTA KOMA
JAKARTA| Menko kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Panjaitan, meminta agar setiap pengelolah atau pemilik lahan perkebunan sawit, baik di Riau, Kalimantan Tengah dan Jakarta secara Virtual, agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit segera melaporkan dengan benar kepada Pemerintah.
Data yang diminta oleh pemerintah mulai dari luas perkebunan dan data perizinan, batas yang diberikan untuk melaporkan ke Pemerintah mulai dari tanggal 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023, yang mencakup para pengusaha, petani maupun koperasi.
Luhut menegaskan, satgas memilik hak untuk melakukan testgas pemanggilan. Saat ini sudah terdata luas lahan sawit di seluruh daerah seluas 16,8 jt hektar yang tercatat sebagai lahan sawit, dan akan segera di reporting.
“Dan kami akan memanggil dan mengkonfirmasi nanti hal hal yang kami anggap mencurigakan sesuai data data lengkap yang kami miliki,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi dalam sebuah jumpa pers 27 Juni 2023.
Luhut mengatakan, kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan terbentuk nya satgas ini, semua pelaku usaha diharapkan untuk tertib dan memberikan data sebenar benar nya. Serta disiplin melaporkan kondisi nya.
“Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha, yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit,” tutur Luhut Binsar Panjaitan.
(Red)