Pelayanan Zonk, LP2KP:Mustahil Bapenda Kota Tangerang Capai 1,2 Triliun di Tahun 2023

JAKARTA KOMA

TANGERANG|Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Dewan Pimpinan Pusat [LP2KP- DPP] mengatakan, mustahil Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang bisa targetkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan [PBB-P2] sebesar 1,2 Triliun tahun 2023 ini.

Bukan tanpa sebab komentar  miring itu dilontarkan, tepat hari selasa 22 agustus 2023 pukul 10:Wib, dirinya bersama rekan nya datang ke Kantor BAPENDA Kota tangerang di gedung Pusat Pemerintahan Lt.1 untuk mengurus sejumlah pajak bumi bangunan dan verifikasi dokumen. Namun sesampainya di tempat pelayanan, dirinya menemukan sejumlah warga sedang berdiri di ruangan security tanpa ada yang memberikan pelayanan.

Saat ditanyakan kepada salah satu masyarakat tersebut, [ibu nani-misalkan] dirinya bersama suaminya yang juga sudah tua menyampaikan, sudah setengah jam berdiri di ruangan tersebut untuk menunggu staf yang akan melayani atas arahan security.

“Capek berdiri pak, sudah setengah jam nunggu disini, tadi security-nya suruh nunggu disini, gitu masuk kedalam tidak keluar keluar, udah gitu kursi tempat duduk ngk ada berdiri dari tadi,” ujar ibu ini yang datang bersama suaminya yang sudah berumur,(22/08/2023).

Selain ibu tersebut, terdapat beberapa masyarakat lainnya harus pulang dari gedung itu, karena tidak mendapat pelayanan. ‘Muhammad Zulhamsyah’ (LP2KP) menyebut, ada yang salah dengan BAPENDA Kota Tangerang. Menurutnya mustahil pajak masuk ke Negara tanpa melalui pelayanan badan publik yang memadai.

“Definisi  Pelayanan publik kan jelas, setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik,” kata Zulham kepada jakartakoma.id

Lanjut kata Zulham, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat itu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang ‘Kiki Wibawa’ sebelumnya mengungkapkan, bahwa di tahun 2023 badan yang dikepalai nya mampu menargetkan PAD 1,2 Triliun dari Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masuk kas Daerah.

Namun seperti nya akan menjadi isapan jempol ketika tidak sesuai dalam pelayanan yang diberikan nya ke masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga yang patuh taat pajak saja harus menelan kecewa saat datang ke gedung pusat pemerintahan kota Tangerang untuk membayar dan memverifikasi sejumlah pajak dan dokumen PBB dan PPHTB di kantor Bapenda Kota Tangerang itu.

Padahal dengan pajak penerimaan daerah yang meningkat, akan dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat. Namun hal itu sejalan dengan pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Karena hubungan masyarakat dengan Pemerintah sangatlah penting dan itu bisa didapatkan lewat pelayanan yang paripurna,” ucap Zulham.

Ada yang menohok jawaban yang disampaikan oleh Kabag Humas Protokol Kota Tangerang, saat dikonfirmasi wartawan tentang kekosongan pelayanan di gedung Bapenda. ‘Mualim’ dirinya dengan gamblang menyebut, kalau pelayanan publik adanya di Mall.

“Kalau Pelayanan PBB adanya di Mall juga Pelayanan Publik, dan kalau jam 12 mungkin yang jaga masih istirahat,” jawab nya kepada wartawan lewat pesan what’sap nya.

[Red]

Array
Related posts