Heboh! SMP N 12 Kota Serang Banten, Pungut Biaya Hingga Jutaan Rupiah. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Heboh! SMP N 12 Kota Serang Banten, Pungut Biaya Hingga Jutaan Rupiah.

JAKARTAKOMA

SERANG| Sekolah Menengah Pertama (SMP N 12) Kota Serang mendadak jadi sorotan. Hal itu karena biaya study tour yang dibebankan pihak sekolah sungguh fantastis senilai Rp.1,2 juta per siswa dari 200 siswa yang hendak berangkat.

Informasi yang di dapat dari Wali Murid di SMPN 20 Kota Serang, terdapat pembayaran sebesar Rp 1,2 juta dengan alasan untuk menambah pengetahuan dan wawasan yang berkaitan dengan mata pelajaran PKn, IPA, IPS dan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Seni Budaya dan prakarya di kelas VIII (delapan).

Salah satu Wali Murid SMPN 20 Kota Serang, yang meminta untuk tidak di sebutkan namanya, dirinya mengeluhkan biaya yang dibuatkan pihak sekolah secara sepihak, bukan lewat musyawarah komite, karena tiba tiba OSIS sekolah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk segera membayarkan biaya yang sudah di tetapkan selambat lambat nya tanggal 1 Pebruari 2023.

“Masa OSIS giat jutaan rupiah dan kapan itu dirapatkan, saya tidak pernah diundang dan tidak tahu ada rapat dengan komite,” ujar wali murid kepada jakartakoma.com, yang minta tidak disebutkan namanya,(04/02/2023).

Kekecewaan wali murid bukan karena masalah biaya saja, tetapi karena wali murid tidak pernah diajak bermusyawarah. Karena dalam surat yang diterima disebut berdasarkan musyawarah dan sudah disepakati, sementara Kop surat nya dari OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) bukan Kop surat dari SMP N 12.

“Seharusnya kan suratnya pake Kop sekolah. Dan saat rapat harus di undang seluruh orang tua wali murid. Saya saja belum kenal sama ketua komitenya,” ucap wali murid.

SMP N 12 Akreditasi A diketahui Kepala sekolahnya masih PLT yaitu ‘Rahcmat Hardiyana, S.Pd’ dan juga saat ini merangkap jabatan, menjadi kepala sekolah di sekolah lain nya.

“Iya masa OSIS punya giat dengan biaya sampai Rp. 1,2 jt di kali 200 siswa, juga yang buat surat ketua OSIS kang, dan hampir giat itu ada di seluruh sekolah sekota serang ke Jogja,” jelasnya.

Wali murid tidak mempersoalkan kalau mekanisme yang dijalankan pihak sekolah sudah benar, dan juga keselamatan anak anak mereka mengkhawatirkan keselamatan dan kalau terjadi hal yang tidak baik siapa yang bertanggung jawab.

“Ya kalau mekanismenya benar si saya setuju aja. Seharusnya sekolah punya giat lalu ketua komite undang orang tua wali, rapat dan hasil rapat di buatkan surat oleh kepala sekolah, yang saya khawatirkan jarak jauh kang, dan siapa yang bertanggung jawab atas segala sesuatu nya, sedangkan jarak nya sangat jauh Jogyakarta dengan serang banten,” ungkapnya.

Pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan.

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan yang sifatnya mencari keuntungan, apalagi untuk keuntungan pribadi atau oknum. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan resmi yang disampaikan pihak sekolah juga Dinas Pendidikan Kota Serang terkait pungutan biaya study tour yang bernilai fantastis dan yang dianggap tidak sesuai mekanisme sekolah.

(Red)

Berita Lainnya  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Kasur Di Cikupa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses