JAKARTAKOMA
TANGERANG| Gas LPG 3 kg merupakan produk PSO pertamina yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan pengusaha kecil untuk mencegah penyalahgunaan gas subsidi tersebut membuat kelangkaan dan harga tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hal ini terjadi biasanya karena dalam penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi LPG 3 kg dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ditemukan dugaan kecurangan pada penyalur Elpiji 3 kg yang dilakukan oleh PT.Rijen Petro Gas beralamat di Jl. Otista No. 20 Kel. Gerendeng Kec.Karawaci Kota Tangerang, dengan mendistribusikan Gas Elpiji kepada kendaraan Lalamove deliver Faster yang bergerak di bidang pengangkutan jasa transportasi barang bukan untuk mengangkut ratusan tabung Gas.
Selain kendaraan yang tidak layak untuk mengangkut tabung LPG, ternyata ada permainan harga antara penyalur dengan agen pangkalan sebesar 3 rb tabung, juga uang tip yang harus di setorkan kepada petugas agen setiap kali pengecer pangkalan mengambil Gas 3 Kg ke penyalur.
“Kita beli dengan harga 19 ribu per tabung. Sementara untuk mengangkut menggunakan kendaraan ini bang, karena tidak ada distribusikan lagi ke pangkalan makanya kita pakai mobil seadanya,” kata salah satu pengemudi yang mengaku di suruh pemilik agen pangkalan.
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk bisa melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat.
Namun distributor PT.Rijen Petro Gas tidak mendistribusikan kepada agen agen pangkalan, dan justru meminta uang tip dari agen pangkalan saat mengambil tabung.
Menurut Aktivis di masyarakat, ‘Romo’ LSM GERAM Banten Indonesia Ketua DPC Kota Tangerang, dalam aturan yang sudah ditetapkan, harus nya pihak PT Rijen Petro Gas sebagai penyalur melakukan pendistribusian kepada agen agen pangkalan.
“Ini jelas pihak penyalur melakukan kecurangan, dan harus dilaporkan ke pihak Pertamina,” kata Romo usai dari kantor PT.Rijen Petro Gas melakukan klarifikasi kepada pihak penyalur di tempat, (02/02/2023).
Lanjut kata Romo, menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,” ucap Romo.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah terus melakukan persiapan pemberlakuan program LPG 3 kg tepat sasaran. Hingga saat ini, sekitar 50% masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro telah terindentifikasi sebagai penerima bantuan langsung yang akan diberikan Pemerintah.
Saat dimintai keterangan kepada salah satu staf di kantor PT. Rijen Petro Gas menyampaikan, kalau harga per tabung nya 16 ribu dan bukan 19 ribu.
Selain itu di tempat ‘Ahmad Safi’i’ yang mengaku menegar SPBU No. 34-15143 turut ikut memberikan penjelasan, seakan akan mengetahui tentang penyaluran Gas LPG yang dianggap telah melanggar aturan tersebut.
(Red)