google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f
logo
November 28, 2025

Proyek Rehabilitasi IPLT Kota Tangerang Dimenangkan Oleh Perusahaan Berkinerja Buruk dan Cacat Hukum

TANGERANG, jakartakoma.com – pmenang tender sekaligus kontraktor pelaksana proyek perbaikan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jl. Palem Raya, Cibodasari, Kota Tangerang diduga dipaksakan. Perusahaan pemenang tender adalah perusahaan yang cacat hukum dan berkinerja buruk. 

Namun, menurut Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) Juara Simanjuntak, karena proyek tersebut diduga telah di booking oleh kontraktor tertentu, maka perusahaan yang disodorkan untuk mengikuti tender dan yang akan melaksanakan kegiatan, menjadi pemenang meski tidak memenuhi persyaratan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dugaan itu, kata dia, timbul dari proses tender yang terlihat di laman pengadaan barang dan jasa Kota Tangerang. Tender dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran tertinggi (96,92 % dari HPS) oleh PT. RRRWB perusahaan yang beralamat di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

“PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI (PT. RRRWB sebagai pemenang tender bukan perusahaan yang berkinerja baik. Pernah diputus kontrak oleh Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada proyek “Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman di DKI Jakarta (Sewerage) di Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara tahun 2022 karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. PT. RRRWB kemudian di blacklist pada Daftar Hitam LKPP padabulan Januari 2023,” ungkap Juara Simanjuntak.

“Di tahun yang sama PT. RRRWB juga masuk Daftar Hitam LKPP oleh Pemerintah Provinsi Aceh terhitung mulai 26 Juli 2023 s/d 26 Juli 2024 karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak pekerjaan,” tambahnya. 

Dia mengatakan bahwa pada tender “Pembangunan IPLT Balaraja DPPP Kabupaten Tangerang” PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI sebagai penawar tunggal, digugurkan karena “Tidak melampirkan Surat Keterangan Berkinerja Baik dari pemberi kerja”.

“Dari fakta – fakta itu, jelas sekali bahwa pengalaman kerja 4 tahun terakhir dari PT. RRRWB tidak ada yang Berkinerja Baik. Maka dari itu, jika pada tender “Pembangunan IPLT Kota Tangerang” PT. RRRWB melampirkan pengalaman kerja dan Keterangan Berkinerja Baik dari pemberi kerja, itu patut diduga tidak benar atau palsu,” jelasnya.

Dari penelusuran terhadap PT. RRRWB, diketahui bahwa Direktur PT. RRRWB (Mahfud bin Abdul Majid) pernah dipidana karena kasus korupsi “Pembangunan IPA WTP/Water Treatment Plant) Kota Sabang” tahun 2013. PN Sabang memvonis Mahfud bersalah dan diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi MA Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017. Pada putusan itu, Mahfud bin Abdul Majid dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 (1) Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Mahfud juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 539.530.376,00. Uang pengganti itu disetorkan oleh keluarganya ke Kejari Sabang pada 22 Mei 2023.

Upaya konfirmasi ke Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang belum berhasil. Kepala Dinas dan Kepala Bidang dikabarkan tidak berada di kantornya.

“Pak Kadis ke Provinsi. Pak Kabid lagi ke lapangan,” kata sekuriti setempat, Rabu (19/11Proyek Rehabilitasi IPLT Kota Tangerang Dimenangkan Oleh Perusahaan Berkinerja Buruk dan Cacat Hukum/2025). (Redaksi)

Array
Related posts