Selain SMA N 1 Kota Tangerang, Kini SMA N 15 Juga Dilaporkan ke Kejaksaan.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Setelah SMA Negri 1 Kota Tangerang dilaporkan oleh  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM WIBARA) ke Kejaksaan Negri Kota Tangerang, Rabu 16 Maret 2023 atas dugaan pungutan liar, kini SMA negeri 15 Kota Tangerang juga ikut dilaporkan ke kejaksaan yang sama.

Diduga melakukan pungutan (pungli) sebesar Rp 120.000 dengan alasan guna membayar biaya psikotes dan hal tersebut guna menentukan seorang Siswa kedalam memilih kejuruan antara IPS atau IPA.

Modus tersebut juga sama dengan yang terjadi di SMA N 1, hanya saja pungutan beda besaran nya. Karena di SMA N 1 memungut sebesar 140 ribu per siswa. Kabar nya, pihak sekolah melakukan konsolidasi dengan menyebar surat dukungan program dari orang tua Siswa ke sekolah.

Harris SH selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. ( LSM KIPANG) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tentang laporan tersebut.

Melalui Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) resmi mengirimkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di jalan TMP Taruna Kota Tangerang Banten.

“Laporan dengan nomor surat K/001/IDT-PK-T.Pungli SMAN 15 Kota Tangerang/IV/23 tertanggal 6 April 2023 perihal: Laporan Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Liar Sekolah Menengah Atas Negeri 15 (SMAN) Kota Tangerang Provinsi Banten,” Kata Harris SH, kepada wartawan (06/04/2023)

Harris menegaskan, berdasarkan Pasal 423 KUHP, TAP MPR RI no XI tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, UU RI no 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.

“Juga tentang UU RI no 31 Tahun 1999 Jo UU RI no 20 Tahun 2001 Tentang: Pemberantasan Tindakan Korupsi, PP RI no 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, UU RI no 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Harris menyebut, serta Pergub Banten no 30 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah, Pergub Banten no 31 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Gratis para SMAN, SMKN, dan Sekolah Khusus Negeri.

Selain itu, PP no 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permendikbud RI no 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

“Berdasarkan acuan dasar Hukum tersebut, kita menduga ada banyak unsur perbuatan perbuatan yang melawan Hukum yang terbukti dan tak terbantahkan telah dilaksanakan oleh oknum-oknum di jajaran SMAN 15 Kota Tangerang,” jelasnya.

Lembaganya sangat yakin dan percaya penuh terhadap Jajaran Institusi Penegak Hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera dapat mengungkap serta melaksanakan proses Penyelidikan dan Penyidikan kepada pihak Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 15 Kota Tangerang sesuai dengan norma hukum yang berlaku di NKRI.

Belum ada konfirmasi yang disampaikan pihak sekolah SMA N 15 terkait laporan yang di layangkan oleh LSM KIPANG. Anwar Humas sekolah saat dikonfirmasi jakartakoma.id, belum memberikan jawaban.

(Red/team)

Array
Related posts