JAKARTAKOMA
TANGERANG| Geliat semangat Forum RT RW Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Banten untuk menjalankan amanah Peraturan Walikota Tangerang.
PERWAL Nomor 24, iyalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya pada BAB II Pasal 2 tentang Kedudukan RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan berkedudukan di Kelurahan, diakui dan menjadi mitra kerja kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat.
Ahmad Suryani Ketua Panitia sekaligus inisiator Deklarasi Asosiasi Forum RW, RT bersama pengurus lainnya bertandang ke kediaman Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah di Jalan Sinar Hati No. 1 Kel. Sukajadi, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/2/2023)
Ahmad saat dihubungi wartawan by telepon menjelaskan dengan rinci, maksud kedatangan nya ke Walikota.
“Pagi ini kami para Pengurus Forum RW dan RT Kecamatan Neglasari sekaligus Panitia Persiapan Deklarasi Asosiasi Forum RW, RT bertandang ke kediaman Walikota Tangerang,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, hal itu dilakukan nya dalam rangka Silaturahmi dan meminta dukungan terkait Deklarasi Asosiasi Forum rt rw yang akan kami laksanakan.
“Meminta arahan sekaligus petunjuk terkait persiapan Deklarasi Forum Asosiasi Forum RW, RT se Kota Tangerang,” jelasnya.
Pada pertemuan tersebut, kata Ahmad,” Walikota Tangerang mengapresiasi rencana kegiatan forum RT RW yang hendak mengadakan deklarasi.
“Insha Allah beliau akan hadir pada acara Deklarasi Asosiasi Forum rt rw tersebut. untuk pelaksanaan kegiatan nya dilaksanakan pasca Hari ulang Tahun Kota Tangerang,”ucap Ahmad.
Arief R.Wismansyah (Walikota) sangat mengapresiasi rencana kegiatan Deklarasi Asosiasi Forum, bahkan ketua DPRD tangerang Kapolres Tangerang Kota, Dandim 0506, juga yang lainnya.
“Untuk sementara ini rencana Deklarasi Asosiasi Forum RW, RT. Panitia akan matang kan bersama terkait waktu dan tempat pelaksanaan nya,” tutup Ahmad.
(Red)