kETUA APDESI KAB TANGERANG IA BERPESAN, SETIDAKNYA DESA HARUSLAH MENJADI MANDIRI. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

kETUA APDESI KAB TANGERANG IA BERPESAN, SETIDAKNYA DESA HARUSLAH MENJADI MANDIRI.

TANGERANG, JAKARTAKOMA.COM

Kabupaten Tangerang adalah sebuah wilayah daerah di pinggir ibu Kota Negara sebagai penyangga daerah yang berada di perbatasan DKI Jakarta.

Yaitu Jakarta Utara dan Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang,yang perbatesan langsung dengan kelurahan dadap.

Yang di maksud desa mandiri adalah sebuah konsep pembangunan di tingkat deda yang mengedepankan partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam mengelolah sumber daya lokal dan meningkatkan kesejateraan.

Dengan menfaat potensi lokal dan melibatkan aktif Masyarakat,desa desa di indonesia dapat menjadi pusat pembangunan.

Kabupaten Tangerang yang memiliki 29 Kecamatan dan 246 desa serta 28 kelurahan, saat ini Pemerintahaan Kabupaten Tangerang saat ini di Pimpin oleh seorang bupati Pj.Andi Ony Prianto yang mengantikan H.Ahmed Dzaki Iskandar yang habis masa Jabatannya.

Dari 246 desa yang ada di Kabupaten Tangerang, Semua Pemerintahan Desa tergabung dalam organisasi APDESI yang di ketua oleh Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi yaitu H.Maskota HJS,.SE yang sudah dua periode menjadi ketua APDESI Kabupaten Tangerang.

H.Maskota HJS,.SE yang juga seorang kepala desa yang sudah tiga periode menjabat kepala desa, jabatan tersebut di percayakan langsung oleh warga desa Belimbing Kecamatan Kosambi.

Ketua APDESI ini ketika di temui oleh media ini menginginkan semua desa yang ada di kabupaten Tangerang menjadi desa mandiri.

“Pada tahun 2023 di bulan Januari desa mandiri baru ada lima desa,saat ini desa mandiri insya allah tahun 2024 desa mandiri akan bertambah lagi”, terangnya.

Desa desa mandiri yang di maksud berdasarkan SK Menteri Desa dan PDTT Nomor 80 tahun 2022,DPMPD telah merilis ada 5 desa yaitu Desa Kampung Melayu Barat kecamatan Teluk Naga.

Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa,Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan,Desa Curug Sangereng dan Desa Cibadak, salah satu persyaratan menjadi desa mandiri adalah sudah memenuhi target RPJMD, seperti yang di katakan H.Maskota HJS.SE.

” Untuk mencapai desa mandiri salah satu Indikatornya adalah telah memenuhi target RPJMD, seperti lima desa tersebut telah Memenuhi Targe RPJMD tahun 2023″, Jelasnya.

Dengan naiknya Indek Desa Mandiri (IDM),akan mengurangi angka kemiskinan di desa itu sendiri dan bisa membagun sendiri dengan anggaran sendiri.

“Kita bisa membangun desa dan masyarkat di desa,dengan anggaran desa sendiri”,Pungkas H.Maskota HJS.SE.

hairul

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses