Jakarta, jakartakoma.id
pihak pemerintah mengkaji tentang pengukuran jaka panjang tenaga kerja yang masa kerjanya, minggu (08/09), di jakarta, senin depan.
Pengakajian akan di lihat masa kerja pensiun tenaga kerja pemerintah dan Swasta.
Jika ia tenaga kerja juga tidak sewena-wena di putuskan kerja, twtapi harus di kahi kembali dalam tenaga kerja.
“Hal ini, Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Ogi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).
Kata Ogi, juga berharap tenaga kerja swasta juga akan di rencanakan mada kerjanya pula.
Sehingga para perusahaan memberijan tenaga kerja ia di berikan pensiuban selama bekwrja.
Kata menteri Tenaga kerja RI (Menaker) mempunyai alasan bahwa tidaj perlu tenaga kerja kontrak.
“Namun, ia menekankan bahwa sesuai dengan Ayat (6) Pasal 189, ketentuan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun”, ujarnya.
Masih menurut ia, ia masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP dapat diterbitkan sebagai aturan pelaksana.
“Oleh sebab itu, OJK belum bisa merinci ketentuan terkait pungutan wajib tersebut, mengingat peraturan pelaksananya masih dalam proses pembahasan.
“Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun,” tutur Ogi.
Saat ini, para pekerja swasta maupun BUMN telah memiliki program jaminan hari tua seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, manfaat yang diterima para pensiunan dianggap masih relatif kecil, yaitu sekitar 10 persen hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka.”
(Sahat)