Jika ini harus serius buat ibu hamil saat bekerja di perusahaan. Karena setelah melahirkan sekurang-kurangnya 40 hari.
Jakarta, jakartakoma.com DPR-RI terus berjalan tentang pembahasan ibu hamil dan melahirkan, karena saat bekerja ibu hamil harus di proritaskan, karena...