Refli Harun pengacara : Diduga para jenderal di tangkap oleh mabes polri. – jakartakoma.com

Refli Harun pengacara : Diduga para jenderal di tangkap oleh mabes polri.

0
IMG-20261104-WA0000

JAKARTA, JAKARTAKOMA.COM

Repli Harun pengacara ROy Suryo menduga bahwa jenderal bintang 3 dan 4 ditangkap oleh mabes polri.

Atas dugaan sadap orabg istana, kini disingkat L bibtang 4 dilepaskan ini masih menurut kabar.

“Nari kita tunggu informasi dari mabes polri tentang tertangkapnya para jenderal ditangkap”, ujarnya Refli Harun di media sosial.

Menurur dia, bahwa bersarta Ruang publik Indonesia dalam dua pekan terakhir dihadapkan pada dua putusan hukum besar yang terjadi berurutan dan memicu spekulasi liar.

Satu terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan satu terkait penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Agar tidak terjebak pada narasi pengaburan isu, berikut rangkuman akuntabel berdasarkan dokumen putusan resmi :
POLEMIK SUKET PENDIDIKAN WAPRES GIBRAN “DUA PUTUSAN BERBEDA OBJEK”.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – 6 Oktober 2026,
Mahkamah Konstitusi memutus permohonan yang diajukan Denny Indrayana dkk terkait PHPU Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades_ dinilai bukan bukti kelulusan.

Namun amar putusannya “Permohonan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”. Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon, dan proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024,

Sehingga MK menyatakan *tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui rezim sengketa hasil pemilu.

Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 – 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen.

MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum* dan memerintahkan agar ditarik dan dimusnahkan.

Amar putusan: “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya”.

Konsekuensi Hukum ” Para ahli menegaskan dua putusan ini memiliki objek berbeda.

MK menguji hasil pemilu, MA menguji keabsahan tindakan Tata Usaha Negara. Pembatalan suket oleh MA tidak otomatis memberhentikan Wapres.

Pemberhentian Wapres diatur tersendiri dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui mekanisme DPR, MK, dan MPR.

KASUS BARU , EKS KAPOLRI LISTYO SIGIT JADI TERSANGKA PENYADAPAN.

Di tengah polemik suket, Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026 mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi.

Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kasus bermula dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dalam periode 2025-2026.

Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server ,Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa verifikasi sesuai Perkap No 5 Tahun 2010.

Yang menjadi sorotan, salah satu nomor yang diduga disadap adalah ” milik Presiden RI Prabowo Subianto “, selain sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, dan pengusaha.

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan transmisi elektronik ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 UU ITE.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. Isu liar bahwa penangkapan dilakukan Kejaksaan Agung dibantah, proses sepenuhnya oleh Bareskrim Polri.

ANALISIS ” PERTANDA APA DAN APAKAH SALING BERKAITAN ? “

Publik dihadapkan pada dilema, Ranah publik menjadi pertanyaan besar apakah kasus penyadapan ini muncul untuk mengaburkan kasus suket ?

Walaupun Secara akuntabel, hingga hari ini ” tidak ada bukti hukum yang mengaitkan kedua perkara ini secara langsung”. Keduanya berada di ranah hukum yang berbeda:

” Perkara Gibran adalah sengketa administrasi pendidikan dan konstitusi pemilu yang sudah diputus di ranah TUN dan MK, dan kini masuk ke ranah politik konstitusional di DPR (wacana Hak Menyatakan Pendapat).

” Perkara Listyo Sigit adalah perkara pidana murni penyalahgunaan kewenangan dan sistem intelijen kepolisian.

Yang menjadi pertanda penting dari dua kasus ini adalah :

Ujian Bagi Supremasi Hukum, Putusan MA yang membatalkan suket menunjukkan peradilan TUN masih bekerja.

Penetapan tersangka mantan Kapolri oleh institusinya sendiri menunjukkan adanya upaya Polri menyidik Polri, yang dinilai sebagai langkah reformasi internal.

Potensi Krisis Legitimasi vs Stabilitas, Putusan MA dan pertimbangan MK menciptakan perdebatan serius tentang legitimasi syarat pendidikan Wapres.

Namun konstitusi memberikan jalan keluar yang tidak instan (harus melalui DPR-MK-MPR).

Sementara kasus penyadapan terhadap Presiden sendiri, jika terbukti, adalah pelanggaran serius terhadap keamanan negara.

Bukan Soal Pengaburan, Tapi Soal Transparansi, Narasi pengaburan akan merugikan penegakan hukum. Masyarakat perlu menuntut transparansi pada kedua kasus secara paralel.

DPR perlu menjelaskan tindak lanjut Putusan MA 742 K/TUN/2026, dan Bareskrim perlu membuka terang siapa yang memerintahkan penyadapan dan apa motifnya selama 2025-2026, bukan hanya menjerat dengan pasal penyadapan.

Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku untuk semua pihak, baik dalam polemik suket maupun kasus penyadapan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Psb daod73)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *