JAKARTAKOMA
TANGERANG| Semakin menarik untuk di ulas terkait pengadaan lemari di SMA Negri 15 Kota Tangerang. Pasalnya, selain lemari boleh utang, dengan alasan karena dana BOS belum turun, SMA Negri 15 juga di soroti terkait pemilihan ketua komite di sekolah juga terkait study tour yang akan dilaksanakan berbiaya fantastis.
Memang menjadi sorotan aktifis dimasyarakat. ‘Romo’ LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang melayangkan surat klarifikasi Nomor : 01/PERKLA/LSMGERAM/BTN/INDO/DPC/ TNG/KOTA/I/2023. Perihal permohonan Klarifikasi.
“Dugaan keras telah terjadi tindakan melanggar Hukum dan mengarah tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam kegiatan pengadaan pembelian lemari kaca di SMA negeri 15 Kota Tangerang Tahun 2022”. Isi surat nya.
Romo menerangkan, Menurut aturan belanja barang di sekolah harus melalui banyak prosedur, seperti harus melaporkan ke kementerian melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang di Sekolah (SIPLAH) dan harus ada Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) yang masuk melalui Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Selain itu dalam penentuan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah harus dibuat selama satu Tahun kedepan. Kita khawatirkan regulasi Perencanaan tersebut tidak di tempuh,” jelas Romo di ruang kerjanya, (20/01/2023).
Dalam sistem pengadaan seharusnya melalui prosedur yang sudah di sediakan oleh negara. Lanjut kata Romo, di duga tidak melalui mekanisme juklak juknis dari Kemendikbud.
“Ini begitu menarik untuk di buat kajian secara Hukum, oleh karena itu kita melayangkan surat klarifikasi untuk mendapatkan penjelasan seluas luasnya agar tidak menimbulkan fitnah,” ucap Romo.
Menurutnya, perihal permohonan Klarifikasi atas pengadaan pembelian lemari kaca di SMA negeri 15 Kota Tangerang, dan itu tidak melanggar aturan selaku sosial kontrol di tengah tengah masyarakat.
“Demi cita-cita Negara untuk menjadi Clean Government, kita berhak menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat. Dari bukti bukti yang sudah kita dapatkan, kita pastikan akan mengawal nya sampai tuntas,” jelas nya.
Sementara surat yang di layangkan tersebut didasari oleh UU no 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan Perpres no 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Dirinya berharap, permohonan Klarifikasi yang dilayangkan dapat ditindak lanjuti oleh pihak SMAN 15 Kota Tangerang sebagai bentuk kepercayaan lembaganya terhadap pejabat publik.
“Dunia pendidikan harus kita selamatkan bersama sama, dan menjadi bersih serta akuntabel. Kita berharap permohonan ini tidak terabaikan, agar tidak menjadi aksi jalanan,” tutup Romo.
Penulis: S.Manahan,T