Ditanya Soal Fasos Fasum Modernland, Kepala BPKD Kota Tangerang Bungkam. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ditanya Soal Fasos Fasum Modernland, Kepala BPKD Kota Tangerang Bungkam.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Fasilitas umum (fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) adalah fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan.
Bentuknya adalah sarana dan prasarana. Sejatinya, lahan yang digunakan untuk fasum adalah untuk kepentingan bersama. Fasum dan fasos sendiri berasal dari pajak dan retribusi pemerintah dari masyarakat.
Tertuang di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang akan dibangun untuk dijadikan fasos ataupun fasum.
Dalam Undang Undang tersebut, disebutkan bahwa upaya mendukung penataan dan pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian juga kawasan permukiman, dan harusnya terdaftar di aset daerah.
Sehingga untuk menggunakan fasum, masyarakat tak dikenakan biaya. Selain itu, fasum juga disediakan oleh pengembang yang ingin membuat perumahan sebagai salah satu fasilitas perumahan yang dapat digunakan secara bersama-sama.
“Menurut aturan, 40% lahan dari perumahan sendiri harus di alokasikan untuk fasum dan fasos. Diantaranya adalah untuk membangun drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung dan ruang terbuka hijau,” ujar Akhwil SH, Ketua umum Pembela Hak Indonesia (PHI) yang juga praktisi hukum ini.
PT Modernland Realty Tbk. Terletak di jantung Kota Tangerang, ibukota Provinsi Banten, menempati luas 400 hektar lahan yang terdiri dari kawasan perumahan dan komersial dibangun perumahan tapak, perumahan vertikal, dan area komersial.
Baru baru ini Modernland menjadi sorotan oleh aktivis di masyarakat. ‘Dody Koto’ penggiat pertanahan di Kota Tangerang. Dirinya menyebut, fasos fasum Modernland hingga kini belum dapat dipastikan apakah tercatat atau tidak nya di dalam aset Daerah Kota Tangerang.
“Salah satu pengembang paling bandel di kota Tangerang iyalah Modernland. Mana Fasos Fasum nya, hingga saat ini tidak diketahui letak nya dimana dan luas nya berapa,” kata Dody Koto kepada jakartakoma.com,(12/04/2023).
Berawal dari surat somasi LSM LIBRA tepat nya Juli 2018 terhadap Walikota Tangerang ‘Arief R.Wismansyah. Isi surat, diduga Walikota menjual lahan Fasos Fasum yang berada dikawasan elite Modernland.
Isi surat somasi, meminta Walikota untuk menjawab terkait dugaan jual beli aset negara yang ditudingkan ke Walikota oleh LSM LIBRA, yang akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2018, LSM LIBRA kembali bersurat yang kedua.
Keterangan yang tertera di surat menyebutkan, bila lahan diduga Fasos Fasum di transaksi oleh seorang berinisial MK kepada pembeli inisial R, yang mana menurut LIBRA, status tanah pada saat itu, sertifikatnya adalah HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008.
Sudah dikonfirmasi mengenai Fasos Fasum tersebut ke bagian aset Daerah Kota Tangerang. ‘Drs.Tatang Sutisna’ Kepala BPKD, dirinya tidak merespon tiga kali konfirmasi wartawan. Mestinya dari tiga kali konfirmasi tersebut cukup untuk menyakinkan Kepala BPKD agar memberikan jawaban dan tidak bungkam.
Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah. Atau Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tentu dari dasar aturan diatas, mestinya pemerintah kota Tangerang lewat BPKD mencatat semua aset (Fasos Fasum) Modernland, dan itu wajib diketahui oleh masyarakat dan menjadi keharusan untuk dibukakan dan menjadi informasi publik, bukan malah bungkam.
Sementara hingga berita ini dimuat, pihak Modernland sendiri belum bisa dikonfirmasi, terkait kapan dan dimana letak fasos fasum nya. Beredar isu dimasyarakat, kalau lahan yang diperuntukan untuk fasos Fasum tersebut, diduga berubah menjadi kapling dan di alihkan menjadi hak milik.
(Red)
Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses