Diduga Edarkan Sabu 6.07 Gram, Warga Jangkang Bengkalis Riau Diciduk Polisi | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Edarkan Sabu 6.07 Gram, Warga Jangkang Bengkalis Riau Diciduk Polisi

JAKARTA KOMA

BENGKALIS-RIAU| Dua orang laki-laki diduga pengedar Sabu 6.07 gram ditangkap Polisi di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi Sabu milik salah satu tersangka inisial DS alias Dedek (31).

Di rumah yang berada di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis itu, Petugas juga mengamankan rekan Dedek berinisial NA alias Ocu Amin (26) pada Minggu malam (11/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis telah menangkap 2 laki-laki yang diduga pengedar Sabu. Selain 51 plastik pack berisi Sabu seberat 6,07 gram, Petugas juga mengamankan HP dan KTP masing-masing tersangka bersama 1 gunting dan 1 alat penjepit”, ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando pada siaran persnya, Jum’at (16/6/2023).

Diterangkan AKP Tony Armando, saat diinterogasi terkait asal-usul Sabu tersebut, kedua tersangka mengakui Sabu milik mereka itu diperoleh dari seseorang yang akrab dipanggil dengan nama Wak Jul yang kini masih dalam pengejaran Polisi alias DPO.

Setelah barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis, kedua urine tersangka pun diuji dan hasilnya positif mengandung Metamphetamine.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Kasat Narkoba

Diakhir, atas kerjasama dan informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi terkait peredaran Narkotika, Kapolres Bengkalis dan Kasat Narkoba mengucapkan terimakasih.

(Eston)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses