Periksa Hakim Ketua Usman Anwar MK oleh KPK ini ada dugaan korupsi. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Periksa Hakim Ketua Usman Anwar MK oleh KPK ini ada dugaan korupsi.

Jakarta, jakartakoma.com

Prof. Denny Indrayana dan Prof. Zainal Arifin Mochtar mengatakan selayaknya untuk pembatalan yang di bawa 40 tahun capres-cawapres perlu ada injury time, senin (06/11).

Jika di bawah 40 tahun di tetap sebagai Capres-cawapres ini akan kendala pada penguasa yang sekarang, ini perlu intropeksi para hakim MK.

Jangan hukum yang di tentukan kelaurga, harus berpedoman pada undang-undang pemilu tahun sebelumnya.

Dan ia katakan bahwa jangan mentang-mentang jadi berkuasa, bisa merobah ubdang-undang dengan cara KKN, itu sudah termasuk kejahatan korupsi.

“Kami pikir pemutusan ketua Hakim Usman Anwar perlu di cabut, karena sudah melakukan kejahatn Hukum dan politik”, katanya Prof. Denny Indrayana.

Coba kita kembali sebelumnya presiden yang berkuasa 32 tahun yang, ia tak perna mencalonkan anaknya menjadi capres-cawapres, karena KKN ia tumbang.

“Apalagi ini menjabat 9 tahun sudah di atas the is power king, ini perlu ada konsten dalam menentuhkan hukum dan politik MK”, ujarnya Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Kata Prof. Zainal, hakim Ketua Usman Anwar harus di proses hukum oleh KPK.

“Karena jabatan yang ia sandang sudah mengarah pada Korupsi, saya minta KPK periksa ini bisa kedepan menjadi pelajaran”, katanya.

Menurut Informasi, Mencuat upaya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dibatalkan, dikutip kompas.com.

Diketahui, dalam putusan MK terbaru itu, kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dibolehkan maju sebagai capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Adapun upaya pembatalan putusan MK tersebut dilakukan melalui pengajuan uji formil.

Ada dua pakar hukum tata negara yang mengajukan uji formil, mereka adalah Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Upaya pembatalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini berada dalam ‘injury time’.

Sebab, tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan capres-cawapres yang akan berlaga ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Masito Pasaribu Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P agar Hakim yang diduga menetapkan capres-cawapres harus di angket, agar masyarakat bisa memantau.

“Dengan angket bisa msyarakat melihat kelakuan Hakim yang menetapkan saudaranya menjadi maju ke pilres tahun 2024 mendatang”, katanya

henry / matapost

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses