Bangunan Gedung di Babakan Kota Tangerang ini, Diduga Belum Mengantongi PBG | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bangunan Gedung di Babakan Kota Tangerang ini, Diduga Belum Mengantongi PBG

 JAKARTA KOMA

TANGERANG|Menjelang masa berakhir nya kepemimpinan Arief R. Wismansyah, Kota tangerang tidak henti hentinya jadi sorotan tajam. Belum lama ini kabar tentang penyegelan  stand kuliner Jl. Kisamaun oleh Satpol PP yang dikenal tegas menegakkan Perda menutup paksa dan menyegel ratusan Stand kuliner milik pedagang UMKM sampai tuntas. Menjadikan Kota Tangerang topik trending di tahun 2023.

Kini bangunan gedung ditemukan diduga tidak memiliki izin PBG dipastikan akan menambah trending Kota Tangerang. Pasalnya tepat nya di Pasar babakan Jl. Mohammad Yamin Cikokol, bangunan berdiri kokoh namun tidak tersentuh oleh  aturan dan penegak aturan, Satpol PP atau Dinas terkait justru tidak melihat.

Diketahui tanah yang digunakan oleh pengelolah merupakan tanah aset KEMENKUMHAM [Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Beragam komentar miring pun dilontarkan aktivis dimasyarakat. Tidak tanggung tangung, mulai dari bahasa mentang mentang tanah Kemenkumham hingga Satpol PP “mandul” dan sampai kepentingan 0knum yang berdasi di dalam nya di katakan.

“Apakah karena tanah milik KEMENKUMHAM sehingga pengelolah tidak membutuhkan izin PBG? itukan sudah sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Satpol PP dimana, apa sudah mandul kinerja nya?” ucap H.Muhdi dari Lembaga BPAN-RI saat dimintai komentarnya oleh wartawan, [09/08/2023].

Telah ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kalau pemilik bangunan diwajibkan mengantongi PBG.

Di Lokasi terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan pembangunan dan telah berdiri beberapa bangunan permanen dengan kontruksi bangunan kokoh. Namun standard perencanaan, perancangan gedung serta pemanfaatan gedung nya sudah pasti tidak melalui standard kelayakan jika tidak memiliki ijin PBG.

Muhdi mengatakan, apakah PBG itu wajib? PBG adalah berdasar pada PP No. 16 Tahun 2021, sementara IMB diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2005. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.
 
“Standar untuk memperoleh PBG pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Baik PBG, SLF, dan SBKBG diajukan oleh pemohon. Nantinya izinizin itu akan diterbitkan oleh pemerintah daerah,” kata Muhdi.
 
Lanjut kata Muhdi, Pemilik bangunan tanpa Ijin Peruntukan Bangunan Gedung dapat dipidana juga dapat dikenai sanksi adminsitratif, denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.
 
Saat dikonfirmasi ke pengelolah di tempat, [Waroeng Babakan] salah satu staf meminta wartawan untuk bertemu seseorang yang bernama ‘dini’ sebagai pengelolaan dan ijin bangunan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, sosok yang disebut belum bisa ditemui awak media.
 
Sementara pihak Dinas PERKIMTAN Kota Tangerang belum bisa memberikan konfirmasi terkait rekomendasi ijin PBG bangunan WAROENG BABAKAN. ‘Katrine’ Sekdis Dinas justru tidak mengetahui terkait ijin PBG yang dikantongi oleh pengelolah, dan menyarankan untuk ke Bidang terkait yaitu Bidang P2BP.
 
(Melisa)
 
 
Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses