Lurah dan Camat Biarkan Jalan Desa Mauk Barat Kab.Tangerang Rusak, Bupati Kemana! | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lurah dan Camat Biarkan Jalan Desa Mauk Barat Kab.Tangerang Rusak, Bupati Kemana!

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Warga masyarakat Desa Mauk Barat Kec.Mauk Kabupaten Tangerang-Banten mengeluhkan kondisi jalan linkungan yang menghubungkan Desa nya terlihat dalam kondisi rusak berat, badan jalan hampir terputus karena lobang yang menganga semakin melebar, bahkan rambu penanda jalan rusak tidak ada.

Bupati Tangerang ‘Ahmed Zaki Iskandar’ diminta bertanggung jawab tentang kondisi jalan lingkungan tersebut. Karena dipastikan tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah karena berada tepa di jalan Desa.

Kewenangan atas jalan desa juga sepenuhnya berada di pemerintah Desa, sehingga jika menemukan jalan desa atau jalan lingkungan sekitar rusak dapat dilaporkan langsung ke pemerintah desa setempat. Hal itu sudah dilakukan oleh warga Mauk barat ini, namun sampai kini masih belum terealisasi Lurah dan Camat tidak menggubris nya.

“Pak tolong disampaikan kepada ajudan Bupati, kalau jalan ini tidak terurus. Inikan jalan akses jalan utama Desa, disamping itu membahayakan pengguna jalan. Tidak pernah digubris sama lurah dan camat mauk barat ini,” ucap salah satu warga dalam Vidio.

Dalam vidio tersebut dijelaskan, kalau warga sudah melaporkan kerusakan jalan tersebut ke Lurah maupun Camat, tapi tidak pernah digubris sehingga membuat warga kecewa dan berharap Bupati segera ambil tindakan.

Dalam Undang Undang penanggung jawab jalan desa adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk. Namun, Bupati bisa menyerahkan wewenang dan tanggungjawabnya itu ke pemerintah provinsi. Yakni, bila tidak punya kesanggupan dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan kabupaten.

Jalan mempunyai peranan yang penting dalam pengembangan wilayah, yaitu untuk mengurangi disparitas dan kesenjangan antar wilayah, pemerataan hasil-hasil pembangunan melalui distribusi barang dan jasa, prasarana vital penunjang semua aktivitas masyarakat serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan.

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

“Bupati Kemana, apa karena menunggu masa jabatan nya yang tinggal beberapa waktu lagi, sehingga tidak lagi memperhatikan kebutuhan masyarakat khusus nya desa Mauk Barat yang jalan lingkungan nya sedang rusak berat,” ujar Zulham dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP).

Lanjut kata Zulham, Jelas diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Siapa penyelenggara itu? Tentu pemerintah Daerah dan Pusat. pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan, yaitu Bupati Tangerang,” jelas Zulham (30/06/2023).

Zulham mengatakan, Jika tidak segera diperbaiki, pemerintah bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda, sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan Kendaraan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ucap Zulham.

Terakhir saat dikonfirmasi terhadap camat mauk ‘Arif’ dengan enteng menjawab, kalau pihak nya akan melakukan pengecekan ke jalan rusak tersebut. Saat disinggung soal anggaran yang diperuntukan untuk perawatan jalan nya, Arif hanya diam dan tidak bisa memberikan penjelasan.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses