H. Kades pegelaran di ciduk oleh Kejaksaan Negeri Lebak diduga pemerasan. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

H. Kades pegelaran di ciduk oleh Kejaksaan Negeri Lebak diduga pemerasan.

Lebak – jakartakoma.com

Pihak Kejaksaan Negiri Lebak tangkap pelaku pemeradan tentang setoran oleh oknum Kades H, senin (27/11)

Kades H Pagelaran Kec. Malumpung, Lebak, Banten diduga menjadi tersangka, tetapi akan masuk menjadi terdakwa.

Pihak Kejaksaan Negeri Lebak akan segera melakukan percepatan pemeriksaan jadi terdakwa.

“Kami akan percepat penyidikan lebih lanjut, sehingga tersangkah menjadi terdakwa”, katanya Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.

Menurut Camat Malimping, ia juga melantik Sekretaris Desa menjadi Pj Kades untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

“Kami akan menunggi surat perintah di lantik kepala desa penitip, sehubungan pemutusan dan penetapan Pengadilan Negeri Lebak.

Kepala Desa Pagelaran, H, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha tambak udang Rp 345 juta.

Camat Malingping Dadan Rusman menyurati PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan untuk meminta arahan.

Dadan menjelaskan surat bertanggal 20 November itu dilayangkan setelah dirinya melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran.

Hasil rapat diputuskan tidak boleh ada kekosongan di posisi Kades. Dikutip detik.com

“Surat ke PJ Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran.

Pasca Kades (Pagelaran) ditetapkan jadi tersangka posisinya digantikan oleh Sekretaris Desa.

Tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas,” kata Dadan saat dimintai konfirmasi, Senin (27/11/2023).

Hasan / henry / jko

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses