Izin Water Park PARADISO Kota Tangerang Disoal, Sejumlah Pejabat Dinas Terkait Mendadak Bungkam | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Izin Water Park PARADISO Kota Tangerang Disoal, Sejumlah Pejabat Dinas Terkait Mendadak Bungkam

JAKARTA KOMA

TANGERANG | Water Park PARADISO yang berada di Jl. Raya Merdeka No.175 Rt.002 Rw.002 Cimone jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang Banten, saat ini bisa melenggang dalam menjalankan usaha nya di sektor pariwisata [kolam renang] tanpa tersentuh aturan. Buka sejak april 2023 hingga kini sudah memasuki bulan agustus, usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin PBG atau kepariwisataan. 

Kebenaran Water Park PARADISO yang diduga belum mengantongi izin tersebut, ‘Inyoman Masra’ Staf pengelola turut membenarkannya. dirinya mengaku, kalu izin saat ini sedang diproses oleh pusat yang berkantor di daerah Tanah Abang DKI jakarta pusat.

“Sudah diproses ijin nya dari pusat pak, kantor nya ada di tanah abang. Pengelola nya  bukan perusahaan dan yayasan tapi jenis UKM,” ungkap Inyoman kepada jakartakoma.com, [03/08/2023].

“Sudah di proses izin nya” kalimat yang dilontarkan oleh pihak menegamen Water Park PARADISO tersebut, tentu menjadi sebuah sorotan tajam aktivis di masyarakat. Pasalnya, sejak dibuka pada bulan april 2023 lalu, ternyata pihak pengelola belum bisa menyampaikan kalimat “sudah mengantongi izin” namun justru “sedang proses ijin”.

Pemerintah Kota Tangerang  diakui suatu pemerintahan daerah yang tertib UKUR untuk kategori Kota besar. Bahkan mendapat penghargaan dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, merupakan pengakuan yang patut dipertahankan oleh Pemkot Tangerang dan menjadi kebanggaan tersendiri.

Program Daerah tertib UKUR adalah memberikan jaminan perlindungan konsumen terutama dari sisi jaminan usaha juga perlindungan konsumen untuk mendorong persaingan usaha sehat, serta mendorong usaha Pemerintah dalam mewujudkan Kota Tangerang layak investasi. 

Apa itu kelayakan investasi? Ternyata menurut ahli dalam bahasa, devinisi dari layak investasi adalah tentang penanaman saham, obligasi, hingga crypto. Itulah menjadi pokok dari kelayakan investasi yang salah satunya  instrumen yang menarik perhatian masyarakat luas, baik Indonesia maupun Internasional.

Water Park PARADISO di Kota Tangerang  diduga tidak mengantongi ijin, kini menjadi sorotan dikalangan aktivis dimasyarakat. Beragam kiritikan tajam dilontarkan, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga berbagi kepentingan yang diduga melibatkan oknum pejabat terkait.

Terlihat, Water Park terdiri dari beberapa bangunan gedung, tentu  hal itu melibatkan Dinas pengawasan bangunan dan gedung [DISPERKIMTAN] yang mengacu kepada PP No. 16 Tahun 2021, juga peran Dinas Tata Ruang untuk penataan zona dan Dinas Perijinan [DPMPTSP] Kota Tangerang. Selain itu, usaha yang dijalankan  oleh Water Park PARADISO saat ini yakni, kolam renang dan permainan air, yang berkaitan dengan destinasi wisata harusnya berada dalam pengawasan DISBUDPAR [Dinas Kebudayaan dan Pariwisata].

Saat dikonfirmasi ke Dinas terkait tentang PBG yang direkom ke Water Park PARADISO, ‘Katrine’ Sekretaris Dinas [Disperkimtan] Kota Tangerang lebih memilih bungkam. Senada dengan itu, Kasat Pol PP ‘Wawan Fauji’ juga turut bungkam saat dikonfirmasi. Bungkam nya Kasat POL PP disinyalir terjerat dengan kebijakan saaat dirinya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Karawaci saat itu.

‘Muhammad Zulhamsyah’ Aktivis dimasyarakat dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah [LP2KP] bereaksi keras. Dirinya menyampaikan keprihatinan nya  atas bungkam nya sejumlah  pejabat Dinas terkait tentang Water Park PARADISO bisa membuka usaha  yang diduga belum  mengantongi ijin peruntukan untuk usaha yang dikelola meski berbentuk UKM. 

“Kita sangat prihatin tentang kinerja sejumlah pejabat Dinas yang berperan penting dalam mengawasi usaha Water Park PARADISO Ini. Tentu menjadi catatan buruk untuk Walikota Tangerang dimasa akan berakhirnya masa jabatan nya. Kita kembali mengingatkan, Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang, jadi jangan sampai itu terjadi. Biasanya  tindakan itu dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu. Kalau tindakan itu dapat merugikan ke uangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi,” kata zulham diruang kerjanya di jakarta,[04/05/2023].

Lanjut kata Zulham, apalagi Pemerintah Kota Tangerang telah diakui oleh pemerintah pusat, suatu pemerintahan daerah yang tertib UKUR. Bahkan sampai diganjar penghargaan dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. penghargaan tersebut harusnya dijaga dan patut dipertahankan, bukan untuk dinodai oleh perilaku oknum oknum demi kepentingan nya serta meraup keuntungan dari itu.

[Red]

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses