Karena Pelayanan Publik, Sejumlah Kepsek SD N dan SMP N di Kab.Bogor Dilaporkan | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Karena Pelayanan Publik, Sejumlah Kepsek SD N dan SMP N di Kab.Bogor Dilaporkan

JAKARTA KOMA

BOGOR|Pentingnya Standar Pelayanan Publik tak bisa lepas dari urusan pelayanan publik. Mulai dari persoalan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, maupun urusan penghidupan lainnya. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya.

Berbicara tentang pelayanan publik, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Baru Baru Ini Badan pengurus pusat LSM WIBARA mempersoalkan tentang pelayanan publik disejumlah sekolah Dasar Negeri dan SMP Negri se Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kini secara Resmi telah melaporkan puluhan Kepala Kepala Sekolah ke Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN RI ) dan Ombudsman Jawa Barat.

“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran terhadap pelayanan publik dan Pegawai Negri Sipil,” ujar Santo Nababan,SH yang juga seorang Advokat Hukum ini kepada jakartakoma.com,(12/08/2023).

Santo Mengatakan, hal Itu dilakukan nya agar pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan tidak melanggar sumpah jabatan mereka selaku Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau layak nya tugas dan tanggung jawab seorang Pejabat Publik.

“Jadi harus benar benar dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan Jangan Sampai mengabaikan kewajiban nya untuk memberikan pelayanan terhadap publik,” ucap Santo.

Saat dikonfirmasi kebenaran nya, ternyata Sekretaris Umum DPP LSM WIBARA ‘Muhammad Rahmansyah Juga menyampaikan, kalau pihak nya telah melaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan terkait dugaan danan BOS di beberapa sekolah se Kabupaten Bogor. Namun karna masih dalam penyelidikan oleh APH, pihaknya belum bisa menyampaikan sekolah mana yang telah dilaporkan ke APH tersebut.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses