LBH Swastika Advokasi Nusantara, Kirim Somasi Terbuka Untuk Bupati Tangerang. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

LBH Swastika Advokasi Nusantara, Kirim Somasi Terbuka Untuk Bupati Tangerang.

JAKARTAKOMA

TANGERANG| Bupati Tangerang serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, mendapat surat somasi pertama (1) dari Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara. Dalam surat tersebut tertuang beberapa point’ penting tentang pencemaran sungai oleh limbah pabrik yang merusak sungai.

‘Surya,SH, Darma Pakpahan,SH, dan Miswar Mustari Ato, AMD, KOM, SH, bertindak sebagai Ketua LBH, Konsultan Hukum dan Advokat di LBH Swastika Advokasi Nusantara. Melayangkan somasi terbuka kepada bupati dan Dinas LHK Kabupaten Tangerang pada hari Selasa 17 Januari 2023 terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan industri yang ada di sepanjang sungai cilongok.

Menurut Surya, tindak pidana tentang lingkungan hidup saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Selain itu kata Surya, Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga makna nya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran, dalam rangka mendorong pelaksanaan undang undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Adapun alasan kita mengirim somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, karena banyaknya aliran sungai di wilayah Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan perusahaan dan pabrik dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai,” kata Surya kepada jakartakoma.com.

Menurut Surya, salah satu aliran sungai yang tercemar limbah berbahaya adalah aliran sungai yang berada di samping danau Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis.

“Dapat kita lihat bersama sama, aliran sungai Cilongok atau yang masyarakat kenal dengan sebutan kali bau, adalah salah satu contoh lalainya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Air yang mengalir di sungai itu (Sungai Cilongok) berwarna hitam pekat dan aroma yang ditimbulkan sangat bau dan kami yakini berbahaya untuk lingkungan,” jelasnya.

Berdasarkan fakta di lapangan pihaknya (Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara) mengirimkan peringatan dan somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

“Selain somasi terkait pencemaran lingkungan hidup , kami juga meminta kepada Bupati Tangerang untuk segera menghentikan aktivitas Tambang Galian C illegal yang ada di wilayah Kecamatan Rajeg. Harus kita sama sama sadari Tangerang Raya tidak ada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apapun jenisnya,” ungkap Surya.

Hingga berita ini di muat, belum ada penjelasan resmi dari bupati Tangerang, ‘Ahmed Zaki Iskandar’ serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, terkait somasi yang dilayangkan LBH NAS tersebut.

 

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

(Red/ team)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses