Pencemaran di Sungai Cilongok Kab.Tangerang, Akhirnya Dilaporkan ke APH | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pencemaran di Sungai Cilongok Kab.Tangerang, Akhirnya Dilaporkan ke APH

JAKARTA KOMA

TANGERANG| LBH Swastika Advokasi Nusantara, Kirim Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Ke Polresta Tangerang Polda Banten. Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, SH, mengatakan, pihak nya akan segera melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada aliran sungai di wilayah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang kepada Pihak Kepolisian Polresta Tangerang.

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan, akibat pencemaran yang terjadi di aliran air Sungai Cilongok (Kali Bau ) diduga akibat kelalaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Dalam isi laporannya Surya menyebutkan, pencemaran yang terjadi sudah puluhan tahun lamanya, juga karena tidak ada penanganan yang serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

“Fungsi control dan pengawasan yang tidak dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal inilah yang sangat kami sayangkan, sehingga kami (LBH SAN) terpaksa harus menempuh upaya hukum yang lain, dengan cara melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan kepada Pihak Kepolisian,” Ungkap Surya ( 17/08/2023).

Selain laporan ini, kata Surya, kami sampaikan kepada Polresta Tangerang, laporan juga akan dikirimkan  ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Harapan kami, pencemaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang segera teratasi, dan Polisi mampu menangkap dan memproses pelaku – pelaku kejahatan lingkungan yang terjadi khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang,” Terang Surya kepada wartawan.

Aturan nya sudah jelas, seperti yang kutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 200 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hingga berita ini ditayangkan  belum ada keterangan yang dapat dikutip dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses