Pimpinan KPK mangkir Panggilan ke-I, dan akan di Jadwalkan panggil ke-II. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pimpinan KPK mangkir Panggilan ke-I, dan akan di Jadwalkan panggil ke-II.

Jakarta, jakartakoma.com

Pihak Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan ke-II itu akan langsung di kirim ke KPK, untuk di periksa, sabtu (21/10).

Panggilan ke I sudah lewat, tunggu panggil ke-II dan Panggil Ke-III tak datang akan di jemput paksa sesuai undang-undang Polisi dan Penyidik.

Jika ke-III kali tak hadir, pihak polisi akan melakukan pemaksaan dan transfaran.

“Kami secepatnya melakukan pemanggilan Ke-II agar dapat dan mudah proses hukum berjalan”, katanya pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Saksi-saksi sudah di panggil, bahkan sudah 3 orang saksi yang memberatkan pihak Pimpinan KPK ada dugaan pemkerasan terhadap SYL.

Hukuman tertap berjalan, siapa-pun orangnya, tetap masih dugaan dalam tersangkah.

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jangan hanya pandai memberi pesan antikorupsi, Sabtu (21/10)

Tetapi malah menghindari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Sebagai pimpinan KPK, Firli disebut harus memberi contoh baik untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Jangan hanya berulang kali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi.

Tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK,” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Ia mengatakan Firli harus bersikap kesatria memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Praswad pun menyindir akan memberikan hadiah berupa raket bulu tangkis jika Firli memenuhi panggilan polisi.

“Apabila Firli berani datang ke kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, maka IM57+ Institute akan sangat mengapresiasi tindakan kesatria itu dengan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah,” ucapnya.

Praswad turut mengkritik penggunaan lembaga KPK terkait kepentingan pribadi Firli.

Hal ini terkait dengan keterangan pers seputar permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang disebarluaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. dikutip CNN Indonesia.

Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.

“KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

heny / henry / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses