Terkait Somasi Terbuka Soal Pencemaran Sungai Cirarab, Pemkab Tangerang Berikan Jawaban. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Terkait Somasi Terbuka Soal Pencemaran Sungai Cirarab, Pemkab Tangerang Berikan Jawaban.

JAKARTAKOMA

TANGERANG| Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi  Banten, lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan jawaban atas somasi terbuka yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN).

Somasi terbuka tersebut ditujukan terhadap Bupati Tangerang dan Kepala DLHK, tentang adanya pencemaran lingkungan di aliran sungai Cirarab Kabupaten Tangerang oleh limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik.

Menurut Kepala Dinas (DLHK) ‘Taufik’ kalau sungai lintas provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan Sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.

Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” pungkas Taufik, dikutip dari laman tangerangkab.go.id

Menanggapi jawaban Pemerintah Kabupaten Tangerang atas somasi terbuka yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Indonesia, Ketua Umum LBH-SAN  ‘Surya, SH mengatakan, kalau yang disampaikan oleh pihak Pemkab Tangerang hanya sebuah pembenaran.

Menurut Surya, karena bagaimanapun yang menjadi titik persoalannya ialah pencemaran sungai yang saat ini masih terjadi dan tidak tertangani dengan serius. Hal itu sudah melanggar ketentuan Pidana UUPPLH pasal 97 yang merupakan kejahatan (Rechtdelicten) yang harus dipertanggungjawabkan, (24/01/2023).

“Kita akan laporkan ke penegak hukum tentang kejahatan lingkungan dalam pencemaran sungai cilongok yang saat ini sedang terjadi di kabupaten tangerang,” kata Surya kepada jakartakoma.com.

Karena selain limbah pabrik, lanjut kata Surya,  ada juga aktivitas Tambang Galian C di kecamatan Rajeg karena sesuai aturan tidak ada Ijin Usaha Pertambangan apapun (WIUP) di Kabupaten Tangerang, yang saat ini meski sudah berhenti karena masyarakat meminta.

(Red)

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses