Yusril Ahli Tata Negara, bagi yang sudah di tetapkan itu sifatnya final, dan menyeleneh lagi. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Yusril Ahli Tata Negara, bagi yang sudah di tetapkan itu sifatnya final, dan menyeleneh lagi.

Jakarta, jakartakoma.com

Penetapan sembilan MK kemarin itu sudah sifat final, agar yang lain tidak merobah keputusan itu lagi, rabu (08/11).

Jangan ada yang mencari-cari keputusan lain, karena yang sudah di tetapkan oleh ketua Hakim Jimli, itu sudah sah.

Bagi ada yang melakukan pwnambahan dan cari-cari solusi itu akan fatal hukumbya.

“Bagi di tetapkan oleh Hakim kode etik, agar tinggalkan menjalankan hukumannya”, kata Yusril Ahli tata Hukum Negara.

Prinsipnya, yang sudah di tetapkan agar patuhui keputusan hukum itu, dan tidak menyeleneh dalam kasus ini.

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final.

Meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK. 

MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat.

Putusan MK tetap final dan mengikat,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023). Dikutip kompas.com.

henry / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses