Buntut Kasus Pengeroyokan Purnawirawan TNI, Kapolres Metro Tangerang Kota Dilaporkan ke Kapolri | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Buntut Kasus Pengeroyokan Purnawirawan TNI, Kapolres Metro Tangerang Kota Dilaporkan ke Kapolri

JAKARTA KOMA

TANGERANG | Kasus dugaan pengeroyokan  Mayor TNI (Purn) Sucipto yang sudah ditangani Polres Metro Tangerang Kota, berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum dari Mayor (Purn) Sucipto dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners, melaporkan  Kapolres Metro Kota Tangerang ke Kapolri.

Berawal dari terjadinya dugaan pengeroyokan yang dialami Mayor TNI (Purn) Sucipto dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan terbitnya surat Laporan kepolisian Nomor: LP/B/5161/X/2022SPKT/POLDA METROJAYA, padatanggal 11 Oktober 2022.
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud  pasal170 KUHP yang diduga dilakukan oleh N, J, S, I, dan 12 orang lain nya, yang selanjutnya ditingkatkan status perkaranya menjadi tingkat penyidikan sesuai surat pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan(SP2HP) Nomor:B/1131/XI/RES.1.24/2022/Restro.
Namun walaupun sudah di tingkatkan menjadi penyidikan dengan timbul nya surat SPDP, sampai saat ini para pelaku pengeroyokan tidak tersentuh hukum atau sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan.
“Sudah hampir 7 (tujuh) bulan lebih, terhitung dari diterbitkan SPDP sama sekali para pelaku tidak ada yang di tangkap atau diamankan. Kami sebagai Penasehat Hukum tidak habis pikir, kenapa Kapolres Metro Tangerang Kota tidak memerintahkan penangkapan para pelaku, ada apa dengan Kapolres,” ujar Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo, S.H, M.H.,CIL kepada jakartakoma.com
Karena kondisi penegakan hukum nya sudah tidak sesuai Budi menyampaikan, kalau pihak nya sudah melayangkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, dan meminta Jenderal Sigit untuk mencopot Kapolres Metro Kota Tangerang.
 “Kami sudah laporkan ke Kapolri untuk perlindungan hukum atas proses hukum klien kami  yang tidak sesuai mekanisme di Polres Metro Tangerang Kota. Juga sudah di tembuskan kepada Bapak Presiden, Kapolda, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Pepabri dan Ketua Umum PPAD atas perlakuan dan pelayanan yang tidak adil dan transparan oleh Kapolres,” ucap Budi Purnawiran TNI tersebut, (20/05/2023).
Belum ada konfirmasi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait laporan dugaan kasus pengeroyokan tersebut. Sudah dikonfirmasi terhadap humas polres, namun hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan yang di sampaikan. Budi berharap, agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme nya.
(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses