Penimbun Solar Tertangkap Kamera Sedang Ngecor di SPBU, Polsek Cengkareng Metro Jakarta Barat Langsung Bergerak | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penimbun Solar Tertangkap Kamera Sedang Ngecor di SPBU, Polsek Cengkareng Metro Jakarta Barat Langsung Bergerak

JAKARTA KOMA

JAKARTA| Kendaraan COLTDesel jenis Box dengan nomor Pol.  B 9131 BQB tertangkap kamera wartawan sedang ngecor solar disalah satu SPBU [SPBU 34-117.07] di daerah Jl. lingkar luar barat, cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, sabtu 5 agustus 2023 pukul 23 WIB malam.

Setelah di kroschek  diketahui kendaraan tersebut ternyata milik kelompok mafia penimbun solar bernama Pan*Y. Aktivitas penimbunan solar ini bahkan dengan terang terangan melakukan aksi nya. Mengisi BBM jenis Solar kedalam kendaraan yang sudah dimodifikasi agar dapat menghindari kecurigaan.

Kian meresahkan, apalagi pihak pom bensin juga terlihat seakan bekerjasama dengan mereka. Hal itu terbukti saat wartawan mencoba meminta keterangan kesalah satu petugas SPBU, ‘M’ (inisial-red) oknum tersebut langsung menawarkan uang tutup mulut kepada wartawan di lokasi.

Meski telah diawasi dan dibatasi pembelian nya oleh Pemerintah, namun praktek culas yang dilakukan  oleh kelompok mafia ini semakin leluasa menimbun solar. Bahkan disebut sebut menjadi persemakmuran karena mampu mendapatkan puluhan ton solar per harinya dari beberapa SPBU dengan istilah “Sumur” tempat mereka mengecor.

Cara mereka untuk mengelabui petugas yaitu, kendaraan roda 4 yang digunakan untuk mengangkut solar sudah dimodifikasi. Biasanya kendaraan nya jenis box. Ternyata cara itu berhasil mengelabui aparat penegak hukum, ataukah memang sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum? yang kemungkinan sudah ada cerita tentang bahasa “berbagi itu indah”.

Saat dikonfirmasi ke Polsek Cengkareng Metro Jakarta Barat, ‘Kompol Hasoloan Situmorang’ langsung bereaksi. Usai menerima laporan informasi dari wartawan, pihak nya langsung menerjunkan satuan reserse untuk mengejar para penimbun Solar tersebut.

“Terimakasih atas informasi, kita akan segera chek,” ujar Kapolsek kepada jakartakoma.com lewat pesan WhatsApp.

Meski Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk membatasi penggunaan BBM ber subsidi, dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina dan hanya dibolehkan belanja 60 liter, para mafia solar ini ternyata punya cara ampuh untuk mengelabui dan juga berkat kerjasama yang baik dengan pihak pom bensin, bahkan boleh dikatakan mereka lebih cerdik dari pemerintah atau APH.

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi setiap hari nya dan hanya sesuai jatah yaitu 60 liter telah diberlakukan. Jelas dalam Undang Undang telah diatur, hukuman menanti bagi para pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas bersubsidi dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri, ancaman penjara pasti menanti, sesuai Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Sepertinya akan menjadi pekerjaan rumah untuk Institusi POLRI, karena program PERTAMINA untuk menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dalam mengawal proyek strategis nya untuk membasmi mafiia Migas hanya akan isapan jempol, ketika para mafia tersebut masih melenggang melakukan aktivitas nya menimbun solar.

Padahal tujuan inisiatif kerjasama yang dilakukan PERTAMINA, yaitu dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan [PPATK], Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK-RI], Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] dan Kejaksaan Agung Repbulik Indonesia untuk memberantas mafia Migas diseluruh Indonesia.

(Nov)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses