Setelah Aceng di proses polisi dan sampai p21 aceng masih menerima gaji dari ASN. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Setelah Aceng di proses polisi dan sampai p21 aceng masih menerima gaji dari ASN.

Tangerang, jakartakoma.com

Aceng dalam kasus ini gajinya ,asih berjalan, belum ada pihak Pemkab. Tangerang memnegeluarkan SK Pemberhatikan tentang Gaji, selasa (10/10).

Pada hal Aceng seorang ASN sebagai Staf Akte di Kecamatan Pakuhaji, ia masih aktif dalam bertugas di kecamatan Pakuhaji.

Bahkan menurut informasihm bahwa aceng yang sebagi tugas di Staf Kecamatan Pakuhaji, Kab. Tangerang masih aktif menerima gaji.

Setelah Aceng di proses polisi dan sampai p21 aceng masih menerima gaji dari ASN.

Setelah di tetapkan tersangka aceng juga masih tetap menerima gaji ASN.

Setelah Sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, masih menerima gaji.

Akhir Aceng sidang memalsukan tanda tangan dan setempel Kades Rawa Boni di seret jaksa ke meja hijau pengadilan Negeri Tangerang.

Tanda tangan dan setempel Kades Rawa Boni di palsukan oleh mantan Kades dan PNS Kecamata Pakuhaji.

Mantan kades Rawa Boni dan pns Kecamatan Pakuhaji palsukan Tanda tangan dan setempel Kades Rawa Boni di jebloskan ke bui.

Menurut Jaksa penuntut umum Dody SH menyeret ke dua terdakwa Acenk pns Kecamatan Pakuhaji dan Abdul muhi mantan Kades Rawa Bonim tidak terlihat muka wajahnya sedih, di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono SH.

Ke dua terdakwa di jerat pasal 264jo pasal dan pasal 263 Jo pasal 55 KUHPidana denga. Ancaman 7 tahun penjara.

Terdakwa Acenk Suryadi ASN Kecamatan Pakuhaji tidak menggunakan haknya untuk di dampingi penasehat hukum.

Sedangkan terdakwa Abdul muhi di dampingi penasehat hukum muhammad Gony SH, yang masih punya uang.

Dalam dakwaan JPU Dody SH jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Senin (02/10). Ke dua terdakwa Acenk dan Abdul Muhi warga Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji memalsukan atau menggunakan surat palsu akta jual beli tanah melanggar Pasal 264, Jo pasal 55. 263. Perbuatan terdakwa Merugikan Kades sunaryah.

Saksi Udi sebagai Sekdes Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Arif Budi Cahyono SH, demi mencari keuntungan ia melakukan hal berbagai macam.

“Kami minta pada hakim untuk di berikan hukumannya yang berat, Ke dua terdakwa memalsuka, Akte jual beli berikut setempel dan tanda tangan Kepala Desa Rawa Boni”, ujar Udi.

Jual beli tanah milik Ucin dibeli oleh Saksi Aliyah. Ketika saksi ngecek setempel yang di ragukan ke absahanya.

Lalu Udi melapor ke Kepala Desa Sunaryah juga sebagai kakak nya, saat di tanya oleh udin kades Sunarya tak merasa mendatangan akte jual beli, maupun saksi tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah.

“Kami coba cek dulu, dan jangan-jangan keduanya sekongkol, Setelah di telusuri yang mempunyai setempel Abdul Muhi yang tanda tangan Acenk”, ujar Udin dalam persidangan senin (02/10).

Saksi Udi sekdes tidak tahu ada jual beli tanah, Awal permasalahan yang tanda tangan AJB saksi juga tidak tahu.

“Saya menunggu sampai 3 hari tidak ada yang datang akirnya saya melaporkan ke polisi. Itu juga saya belum tahu siapa pelakunya yang membuat surat AJB dan tanda tangan berikut setempel”, katanya Staf Desa Udi.

Pihak penjual Uci, dan pihak beli Aliyah, saksi Udi tegas lagi-lagi JPU tidak bisa membuktikan barang bukti surat palsu atau surat yang di palsukan oleh terdakwa.

“Saya juga tidak tahu mana yang palsu dan mana yang asli, karena di BAP, Hanya Poto kopy dalam berkas BAP polisi”, ujarnya PJU.

faiz / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses