Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, LBH SAN akan Menggugat SMAN 13 Kabupaten Tangerang ke KIP Banten | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, LBH SAN akan Menggugat SMAN 13 Kabupaten Tangerang ke KIP Banten

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara akan membawa pihak SMA N 13 Kabupaten Tangerang ke Komisi Informasi Publik, terkait informasi yang dimintakan pihak sekolah tidak memberikan.

Dalam rangka mendorong pelaksanaan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peran serta masyarakat untuk pendidikan Nasional.

Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara, ‘Surya,S.H, mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan sidang gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten, karena pihak badan publik belum juga memberikan informasi dan salinan dokumen yang diminta.

Setelah sebelumnya, LBH SAN mengajukan informasi dan salinan dokumen kepada SMAN 13 Kabupaten Tangerang, mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024.

Dalam permohonannya, Surya meminta kepada pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang, terkait beberapa dokumen pendukung dalam proses PPDB. Namun, hingga surat kedua yang diajukan oleh pihaknya (LBH SAN) belum juga mendapatkan jawaban dari Badan Publik yang bersangkutan (SMAN 13).

“Kami masih menunggu jawaban dari SMAN 13 Kabupaten Tangerang, terkait permohonan yang kami ajukan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang – undang pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang belum juga memberikan jawaban. Upaya selanjutnya yang akan kami tempuh adalah, ajukan gugatan sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten,” jelas Surya kepada jakartakoma.com

Sebenarnya Surya mengatakan, pihak nya sudah beberapa kali mencoba membangun komunikasi dengan pihak SMAN 13, namun hingga saat ini permohonan yang di ajukan tetap diabaikan.

“Terpaksa, langkah untuk ajukan Gugatan Sidang Sengketa Informasi kami tempuh, “ tambahnya, Jumat 25 Agustus 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang belum bisa bisa memberikan jawaban, sudah dilakukan konfirmasi, dari salah satu guru disekolah tersebut akan menyampaikan kepada pimpinan sekolah terlebih dahulu.

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses