Polda Banten Kembali Ungkap Penyelewengan Elpiji Bersubsidi | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polda Banten Kembali Ungkap Penyelewengan Elpiji Bersubsidi

SERANG, jakartakoma.com – Terjadinya kelangkaan LPG 3 KG subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer.Selain harganya yang mahal,terjadi juga kelangkaan gas 3 kg di masyarakat, sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kecurangan, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan penyalahgunaan LPG 3 KG bersubsidi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto serta di dampingi Wadirkrimsus AKBP Wiwin Setiawan,membenarkan hal tersebut. “Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon Prov. Banten.Sehingga tim yang di bentuk melakukan penyelidikan atas dasar adanya laporan warga akan kelangkaan gas 3 kg di masyarakat.Sehingga pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka AS (34) dan AI (38),” katanya.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam menjalankan aksinya tidak jauh berbeda dengan kejadian kejadian yang sebelumnya sudah tertangkap oleh Polda Banten beberapa waktu lalu. Para pelaku melakukan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dengan cara membariskan tabung LPG 12 KG dan 50 KG yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 KG menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 KG dapat mengalir ke tabung 12 KG dan 50 KG (Non Subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3 KG,” jelasnya.

Berita Lainnya  36 Anggota Polresta Tangerang Diberikan Penghargaan

“Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kab. Serang seharga Rp. 22.000 pet tabung. Kemudian setelah pelaku berhasil memindahkan menjadi isi 12 kg,pelaku menjual kembali tabung LPG 12 kg ke perusahaan peternakan di wilayah Kota Cilegon dan serang dengan harga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / tabung. Sedangkan untuk LPG 50 KG hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” tambahnya.

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 perhari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi.

Didik menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi.

“Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi yang masih kosong, Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

– 31 Tabung Gas ukuran 50 Kg isi;
– 32 Tabung Gas ukuran 50 Kg kosong;
– 12 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg Isi;
– 11 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg kosong;
– 5 Tabung Gas ukuran 12 Kg Isi;
– 146 Tabung Gas ukuran 12 Kgkosong;
– 133 Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi;
– 200 Tabung Gas ukuran 3 Kg kosong;
– 1 Unit Mobil Suzuki Cary Warna Hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan Tabung Gas ukuran 50 Kg Kosong sebanyak Tabung dan Tabung Gas ukuran 12 Kg kosong sebanyak 25Tabung;
– 1 unit mobil Suzuki Cary warna Putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan TabungGas ukuran 3 Kg Isi sebanyak 200 Tabung;
– 1 buah Timbangan Digital;
– 10 Tombak besi;
– 11 Selang Regulator yang sudah di Modifikasi;
– 6 ikat Tutup segel tabung Gas ukuran 50 Kg;
– 2 Plastik kecil berisi Tutup segel tabung Gas ukuran12 Kg warna Putih dan warna Kuning;
– 2 buah Kunci Pas;
– 1 buah Gergaji;
– 2 buah Obeng.

Berita Lainnya  Buah Pengabdian, Empat Pegawai Lapas Cilegon Terima Kenaikan Pangkat

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif.

“Tentunya ini tidak lepas dari pada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” tutup Didik (OM).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses