Kabar Gembira! Sebanyak 1400 Perusahaan di Kota Tangerang, Diwajibkan Berikan THR. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kabar Gembira! Sebanyak 1400 Perusahaan di Kota Tangerang, Diwajibkan Berikan THR.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Kabar gembira untuk seluruh buruh di Kota Tangerang. Dipastikan, sebanyak 1400 lebih perusahaan swasta akan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan nya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tangerang, Ir.Irna Rudiana, M.Si. saat ditemui wartawan diruang kerjanya.

Irna menyampaikan, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Diteruskan oleh Pemerintah provinsi Banten ke setiap Kota dan Kabupaten. Dalam Surat Edaran tersebut berisi segenap aturan, mulai dari siapa yang akan menerima, berapa besarannya dan kapan waktu cairnya.

Irna mengatakan, bahwa pencairan THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan tahun 2022 tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

“THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Keagamaan. Dengan demikian, THR bagi pekerja dan buruh perusahaan diperkirakan akan cair selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2023, dibayar secara utuh,” jelasnya (05/04/2023).

(Melisa,G)

Berita Lainnya  Jelang Pilkada, Kapolres Serang Cek Kesiapan Pengamanan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses