Indonesia Terikat Aturan ICAO, Kemenhub Diminta Evaluasi Izin KKOP Duta Indah Starhub. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Indonesia Terikat Aturan ICAO, Kemenhub Diminta Evaluasi Izin KKOP Duta Indah Starhub.

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Indonesia adalah salah satu anggota International Civil Aviation Organization (ICAO), yaitu organisasi Penerbangan Sipil Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang kegiatannya, menyiapkan peraturan penerbangan sipil internasional, melakukan distribusi dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap penerapannya.

Kepentingan dan tujuan utama ICAO adalah Keamanan dan Keselamatan, efisiensi dan keteraturan (Security & Safety, Efficiency, Regularity) penerbangan sipil di seluruh dunia. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh ICAO dituangkan dalam bentuk Annexes, salah satu di antaranya adalah Annex XIV tentang Aerodrome.

Baru baru ini menjadi topik trending dikalangan aktivis dimasyarakat, disebabkan Duta Indah Starhub (Developed by Duta Indah Group) akan membangun sejumlah properti pergudangan tepat di samping lintasan kereta api cepat bandara Soeta yang berdampingan dengan landasan pacu pesawat.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu Staf ahli Duta Indah Starhub, saat di temui oleh wartawan di ruang kerjanya di Rt.004 Rw.008, Belendung, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten (Samping Bandara Soekarno Hatta). Dwi mengatakan, bangunan ruko dan pergudangan nantinya berdiri di kawasan seluas -+ 30 Ha, dan area itu tepat disamping kereta cepat bandara yang berdampingan langsung dengan pacu landasan pesawat.

Selain itu, penjelasan ‘Velya Novita Tanzil’ legal staff dari Duta Indah Starhub juga mengatakan hal senada. Ternyata pihak Duta Indah Starhub akan membangun ruko dan pergudangan di area tersebut. Dijelaskan juga, nantinya bangunan ruko dan pergudangan tetap memperhatikan batas ketinggian bangunan nya.

“Kita peruntukan untuk ruko dan pergudangan pak. Ijin sudah berproses semua di Pemkot Tangerang, dan perusahaan kita sudah punya izin KKOP nya. Memang ada batas batas bangunan maksimal yang harus kita perhatikan pak,” kata Velya kepada wartawan lewat nomor WhatsApp nya,(23/03/2023).

Sudah sejak lama, Indonesia terikat dengan aturan yang dibuatkan CAIO. Dijelaskan dalam Vol.I, Chapter 4 Annex XIV tentang “OBSTACLE RESTRICTION AND REMOVAL“ atau Pembatasan dan Pemindahan Obstacle.

Dimana di dalamnya mengatur tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kawasan Udara di sekitar Bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap obyek-obyek di sekitar Bandar Udara.

Pada KKOP, siapapun tanpa terkecuali tidak dibenarkan adanya mendirikan bangunan atau benda tumbuh baik yang tetap (fixed), maupun dapat berpindah (mobile) yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang ditentukan untuk membangun.

Indonesia tentu sebagai anggota ICAO telah meratifikasi dan mengakomodasikan ketentuan- ketentuan ICAO tersebut di atas kedalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan adalah wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Selain itu, didalam pasal 210 Undang Undang RI No. 1 Tahun 2009 mengatur, dilarang berada di bandar udara, mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan-kegiatan lain di dalam maupun di sekitar bandara yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Selanjutnya terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, menetapkan, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan Bandar udara,” jelas Akhwil, SH Ketua Umum LSM PHI (Pembela Hak Indonesia ) dan juga seorang praktisi hukum.

Akhwil mengingatkan Pemerintah Daerah (Walikota Tangerang) dalam hal ini yang berkewajiban mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara, rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar Bandar Udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara nasional.

“Kita berharap Mentri Perhubungan Republik Indonesia ‘Ir. Budi Karya Sumadi’ untuk mengevaluasi izin KKOP Duta Indah Starhub, bagaimanapun itu sesuai aturan yang sudah di bukukan kedalam Undang Undang Negara Republik indonesia, dan demi menjaga nama bangsa ini di mata dunia,” ucap Akhwil.

Menurut penjelasan ahli dikutip dari YAWW-CK-DPUPKP-KP, Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas (approach and take-off area) adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.

Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Kawasan di bawah permukaan transisi, adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.

Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam, adalah bidang datar di atas dan di sekitar Bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.

kawasan di bawah permukaan krucut, adalah bidang dari suatu krucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.

kawasan di bawah permukaan horizontal-luar, adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan, antara lain, pada waktu pesawat udara melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.

kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan, adalah kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja bandar udara, yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja serta efisiensi alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan.

Adapun batas-batas ketinggian yang diizinkan di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) ditentukan oleh ketinggian terendah dari pertampalan (superimpose) permukaan pendekatan dan lepas landas, permukaan horizontal dalam, permukaan kerucut dan permukaan horizontal luar pada kawasan keselamatan operasi penerbangan.

Pada kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, batas-batas ini ditentukan oleh kemiringan 2 % atau 2,5 %, atau 3.33 % atau 4 % atau 5 % ( sesuai kalsifikasi landas pacu) arah keatas dan keluar dimulai dari ujung permukaan utama pada ketinggian masing-masing ambang landas pacu sampai dengan ketinggian (45+H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah sepanjang jarak mendatar 3.000 meter dari permukaan utama melalui perpanjangan garis tengah landas pacu.

Pada kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam, batas-batas ini ditentukan (45+H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah.
Pada kawasan di bawah permukaan horizontal-luar, batas-batas ini ditentukan (150+H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah.

Pada kawasan di bawah permukaan krucut, batas-batas ini ditentukan oleh kemiringan 5 % arah keatas dan keluar, dimulai dari tepi luar kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam pada ketinggian (45+H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah sampai ketinggian (80+H) atau (100+H) atau 105+H) atau (120+H) atau (145+H) (sesuai klasifikasi landas pacu).

Pada kawasan di bawah permukaan transisi, batas ini ditentukan oleh kemiringan 14,3 % atau 20 % (sesuai klasifikasi landas pacu) arah keatas dan keluar, dimulai dari sisi panjang dan pada ketinggian yang sama seperti permukaan utama dan permukaan pendekatan menerus sampai memotong permukaan horizontal dalam pada ketinggian (45+H) meter diatas elevasi ambang landas pacu terendah.

Penggunaan tanah, perairan atau udara di KKOP diatur mengunakan tanah, perairan atau udara di setiap kawasan yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan-persyaratan, tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandar udara dan pesawat udara.

Tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu lampu rambu udara dengan lampu-lampu lain.
Tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan bandar udara.

Tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara. Tidak menyebabkan timbulnya bahaya burung, atau dengan cara lain dapat membahayakan atau mengganggu pendaratan atau lepas landas atau gerakan pesawat udara yang bermaksud mempergunakan bandar udara.

Terhadap bangunan yang berupa benda tidak bergerak yang sifatnya sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau yang telah ada secara alami seperti gedung gedung, menara, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi, bukit dan gunung yang menjadi penghalang atau obstacle saat ini tetap diperbolehkan sepanjang prosedur keselamatan operasi penerbangan terpenuhi.

Bangunan atau suatu benda yang ada secara alami berada di KKOP dan ketinggiannya masih dalam batas ketinggian yang diperkenankan akan tetapi diduga dapat membahayakan keselamatan operasi penerbangan harus diberi tanda atau dipasang lampu. Pemberian tanda atau pemasangan lampu termasuk pengoperasian dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh dan atas biaya pemilik atau yang menguasainya. Sumber (YAWW-CK-DPUPKP-KP)

Dengan tegas, Akhwil meminta Mentri perhubungan untuk bertanggung jawab, karena bangunan ruko dan pergudangan yang akan dibangun Duta Indah Starhub sangat tidak lazim berada disamping landasan pacu bandara Soeta, dan meminta Mentri Perhubungan agar mengevaluasi ijin KKOP pengembang tersebut.

“Untuk menghindari sanksi Internasional pemerintah Indonesia harus tunduk kepada aturan perjanjian Internasional tentang keselamatan penerbangan yang sudah diratifikasi oleh pemerintah dan sudah dimasukan dalam UU No. 1 Tahun 2009. Kalau terbitnya izin KKOP ini melanggar persyaratan yang sudah ditentukan oleh UU tersebut perlu dipertanyakan apa motivasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub mengeluarkan izin KKOP tersebut,” imbuh nya.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses