Issue 300 Triliun di Kemenkeu Apakah TPPU?, Ini Penjelasan Ahli Pidana Forensik! | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Issue 300 Triliun di Kemenkeu Apakah TPPU?, Ini Penjelasan Ahli Pidana Forensik!

JAKARTA KOMA

JAKARTA| Dari pendapat ahli Hukum Forensik, ternyata TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana seperti, Korupsi, penyuapan, penyelundupan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan jika temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 300 triliun merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bukan tindak pidana korupsi.

Dari pendapat ahli Pidana Forensic, ‘Dr. Robintan Sulaiman,SH, MH,MA,CLA’ saat berbincang bincang dengan Irjen Pol (P) Drs. Eddy Kusuma Wijaya,SH, MH, MM, dan juga Ketua Umum Forum Bhayangkara Indonesia). Sungguh menjadi sebuah pernyataan yang seharusnya di adopsi oleh penegak hukum untuk acuan melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Dr.Robintan memaparkan, dalam pemahaman nya sebagai ahli hukum forensik, terkait penyampaian Mahmud MD harus perlu dipahami tentang TPPU (Money londry) yang ditenggarai dilingkungan Kementrian keuangan. Disebut, TPPU itu adalah suatu lanjutan dari tindak pidanan pokok misalkan, Korupsi, perdagangan manusi, narkoba atau perjudian, awal tindak pidana kejahatan TPPU nya.

Jadi TPPU tidak harus korupsi, hanya saja penyidikan penyelidikan nya bisa dilakukan bersama bersama. Jadi kasus korupsi tidak harus TPPU, namun ketika tindak pidana pokok nya terbukti, maka bisa dilanjukan kepada kasus korupsi karena korupsi sudah pasti pencucian uang,” jelas Dr. Robintan.

Dijelaskan juga, uang 300 Triliun di Kementrian Keuangan berlanjut dari tahun 2009 sampai 2022. Ternyata, itu transaksi atau lalulintas keuangan yang istilahnya tarik dan setor tunai (In Out).

“Dengan demikian pastinya transaksi itu yang patut dicurigai. Inikan ada kotak Pandora yang sudah terbuka, seperti beberapa kasus oknum pejabat perpajakan yang baru baru ini dibahas publik,” papar nya.

Dr. Robintan menambahkan, harusnya aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menyidik kasus itu. Membuka kotak Pandora yang disebut bisa menjelaskan issue tentang uang 300 Triliun tersebut.

Diwaktu yang sama, ‘Eddy Kusuma Wijaya’ juga menyampaikan, jika isu 300 Triliun yang menyangkut Kementrian Keuangan, yang melibatkan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea Cukai tersebut benar, maka itu sangat luar biasa.

“Issue 300Triliun sampai dengan 349 Triliun di rekening mencurigakan jajaran Kementrian Keuangan, yang di buka oleh MENKOPOLHUKAM Mahfud MD, jika itu benar maka sangat luar biasa. Korupsi sudah meraja lela di Negara kita,” kata Eddy Kusuma.

Bahkan Kata Eddy, di istilah kan oleh Mahfud MD, Negara Indonesia saat ini kiri kanan sudah makin banyak kasus korupsi, mulai dari kasus korupsi kecil sampai Mega korupsi, yang istilah korupsi berjamaah.

“Kita tengok kanan korupsi, tengok kiri korupsi,” ucap Eddy, kepada jakartakoma.com lewat telewicara eksklusif (01/04/2023).

Lanjut kata Eddy, bahkan pernyataan Abraham Samad sewaktu menjabat sebagai ketua KPK , dari hasil tambang di indonesia saja, maka setiap warga negara Indonesia bisa diberi semacam gaji atau insentif 20 jt perbulan.

“Dan itu luar biasa penyampaian Abraham Samad. Ayo kita dukung Pak Mahfud MD berantas korupsi,” jelas pensiunan Jenderal Bintang dua Polisi tersebut.

Namun isu tersebut di jawab oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, dirinya menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)dilansir dari laman kemenkeu.go.id

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ‘Ivan Yustiavandana’ sebelumya memberikan penjelasan, ternyata Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa, bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan.

“Tapi ini lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala PPATK.

Kepala PPATK mengatakan laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan, tetapi karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Bahkan dikatakan, Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang kalau di koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain, sehingga sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

“Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Kepala PPATK, dikutip dari laman kemenkeu.go.id

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses