Makin Seru! Somasi LSM LIBRA ke Walikota Tangerang, Berpotensi Memicu Kontraproduktif. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Makin Seru! Somasi LSM LIBRA ke Walikota Tangerang, Berpotensi Memicu Kontraproduktif.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Surat Somasi LSM Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) kepada Walikota Tangerang, menurut praktisi Hukum, ternyata bisa memicu kontraproduktif yang membawa dampak negatif terhadap suatu organisasi baik di pemerintahan dan juga dimasyarakat jika hal itu terus dibiarkan.
Kata kontraproduktif adalah Kata Adjektiva (kata sifat) bersifat tidak (mampu) menghasilkan atau tidak menguntungkan. Sementara kontraproduktif adalah perilaku yang memiliki efek merusak bagi organisasi beserta anggotanya.
Termasuk contoh perilaku kontraproduktif adalah tindakan-tindakan agresif, pencurian atau tindakan pasif, seperti sengaja tidak mengikuti instruksi atau sengaja melakukan pekerjaan dengan cara yang salah.
Sementara untuk perilaku kerja kontraproduktif, adalah perilaku dilakukan individu yang dapat membawa dampak negatif terhadap organisasi, seperti pemerintahan dan pegawai negeri sipil, yang bertugas untuk untuk menjalankan tugas-tugas berkaitan dengan kelangsungan urusan pemerintahan.
Dikabarkan, LSM LIBRA somasi Walikota Tangerang, ‘Arief R Wismansyah’ yang di layangkan pada tanggal 30 Juli 2018, isi surat agar Walikota diminta untuk menjawab dugaan jual beli aset negara, yang pada tanggal 16 Agustus 2018. Sementara, ditulis juga nilai penjualan lahan diduga Fasos Fasum itu, mencapai hingga Rp.6 Miliar, dikutip dari laman berita kabar6.com.
Tak main-main, tudingan keras yang di layangkan dalam bentuk surat somasi dari salah satu organisasi LSM itu pun, bahkan secara gamblang dan berani langsung ditujukan teruntuk Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah selaku orang atau pihak yang diduga juga terlibat kuat didalamnya.
Perihal dalam surat itu pun cukup jelas, dengan judul ‘Diduga Kuat Penggelapan Aset dan Jual Beli Aset Berupa Lahan Yang Diperuntukan Sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Di Dalam Kawasan Modernland, Kota Tangerang.
Bahkan LSM LIBRA berkeyakinan bila lahan HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan Dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008 dan khusus bidang yang diduga telah ditransaksikan oleh terduga, baik selaku pribadi maupun sebagai Walikota Tangerang adalah bagian dari surat induk tersebut yang dimaksud.
Akhwil,SH, yang juga seorang praktisi hukum ini memberikan komentar tentang somasi LSM LIBRA Kepada Walikota Tangerang. Menurut nya, somasi adalah salah satu istilah dalam kamus hukum. Untuk melakukan teguran hukum atau peringatan awal sebelum masuk ke meja hijau.
“Somasi merupakan tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) termuat dalam Pasal 1238 sementara terkait hukumannya termuat dalam Pasal 1243,” ujarnya.
Harusnya Walikota Tangerang memberikan jawaban yang dapat membawa suasana baik dan positif untuk organisasi pemerintahan nya dan juga ke masyarakat, sehingga kontraproduktif tidak terjadi. Akhwil mengartikan, kalau surat somasi tersebut dibiarkan dan tidak bisa dijelaskan oleh Walikota, maka tudingan yang disampaikan oleh LSM LIBRA bisa diartikan ada benarnya.
Saat dikonfirmasi ke bagian Setda Kota Tangerang perihal surat somasi LSM LIBRA tersebut, ‘Hj.Neneng’ (Kepala Bagian Umum) belum memberikan respon. Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi yang disampaikan.
(Red)
Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses