Terungkap! Pengerjaan Rehab Pelayanan Gedung Kecamatan Tangerang, Diduga “Curi Start”. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Terungkap! Pengerjaan Rehab Pelayanan Gedung Kecamatan Tangerang, Diduga “Curi Start”.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) ‘Zulham’ beberkan sejumlah temuan dalam proyek rehab ruang pelayanan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten.

Diduga telah terjadi “curi Start” yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena  bisa merugikan berbagai pihak atau perusahaan pemegang kontrak nya sendiri.

Zulham menjabarkan, “Mencuri Start” ternyata perilaku itu identik dengan sesuatu yang negatif, tindakan tidak fair, atau tidak sportif.

Misalnya peserta yang kedapatan bergerak duluan sebelum aba-aba, lomba dinyatakan tidak sah, bisa mengakibatkan lomba diulang dari awal. Karena ada waktu sepersekian yang “dicuri”.hingga merugikan orang lain.

Itu yang terjadi pada proyek rehab ruang pelayanan kecamatan Tangerang, di duga tidak sesuai jadwal pekerjaannya atau curi start dan dianggap proyek itu tidak bertuan,” ujar nya.

Lanjut kata Zulham, dilihat dari LPSE Kota Tangerang, upload dokumen penawaran dimulai pada 27 Maret 2023, pembukaan dokumen penawaran 28 Maret, evaluasi penawaran serta klarifikasi teknis dan negosiasi 29 Maret, selanjutnya penandatanganan kontrak 30 Maret 2023.

“Jelas sebuah persekongkolan yang sangat nampak di pertontonkan di depan mata publik, pada pekerjaan penataan ruangan pelayanan kecamatan Tangerang. Dilihat saat ini pengerjaan nya sudah mencapai 60% jadi siapa yang membiarkan nya,” ucap Zulham.

Bersumber dari APBD Kota Tangerang, dengan nilai pagu sebesar Rp.199.980.000,00. Dari keterangan Sekcam Tangerang, proyek tersebut di kerjakan oleh CV.Anugrah Fajar.

“Patut di duga ada permainan antara penyedia dan penyelengara disini, yang menjurus ke arah KKN dan pasti ada kerugian Negara. Karena tahap-tahap untuk sampai kepada penandatanganan kontrak kerja tidak dilalui oleh kontraktor,” ucapnya.

Selain itu lanjut kata Zulham, sudah dapat dipastikan pengerjaan nya tidak berdasarkan konsultan perencanaan yang tertuang di HPS dalam RAB, karena dokumen baru di upload dan jadwal penandatanganan kontraknya baru dilakukan 30 Maret 2023 nanti.

“Sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga pada proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, diduga ada kong kali kong antara penyedia dan penyelenggara sudah terjadi,” jelas Zulham, kepada wartawan,( 28/03/2023).

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Proyek dimulai sejak awal sampai akhir. Karena sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

“Harus nya tahapannya ketika sudah selesai nanti ada peninjauan lokasi dari dinas terkait bersama kontraktor. Tahapan selanjutnya dinas terkait mengeluarkan kontrak dan dengan dasar itulah kontrak digunakan oleh kontraktor sebagai acuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” kata Zulham.

Selain itu, saat ini di SIRUP Kota Tangerang terdapat dua kegiatan lagi tentang kecamatan Tangerang. Yaitu, Penataan halaman kantor Kecamatan senilai Rp.199.980.000,00, serta penataan ruang kantor kecamatan senilai Rp.199.980.000,00.

Sungguh diluar konteks, karena didalam satu gedung terdapat 3 item proyek yang seharusnya di proses tender, dan bukan pengadaan langsung. Sebab, pengerjaan nya Itu masih satu bagian karena dalam satu gedung.

“Tiga kegiatan dalam satu gedung itu sangat tidak lazim. Juga berbeda kode nomor registrasi dalam SIRUP nya dan jelas itu sudah kesalahan yang fatal dan harus di periksa oleh Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Zulham.

Penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Saat dikonfirmasi kepada Camat Tangerang, ‘Yudi Pradana, SH’ memilih bungkam dan tidak ada respon.

Zulham pun menegaskan, tentang proyek rehab pelayanan kecamatan Tangerang yang telah menyalahi aturan itu, LP2KP meminta secara khusus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses