Tok, tok, tok kata palu hakim, bahwa suadara terdakwa hakim di nyatakan melanggar kode etik. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tok, tok, tok kata palu hakim, bahwa suadara terdakwa hakim di nyatakan melanggar kode etik.

Jakarta – jakartakoma.com

Pengurus P3K, Maydika Ramadani mengatakan bahwa enam Hakim yang langgar berat agar di proses hukum yang berlaku, termasuk Anwar Usman ketua hakim MK, jumat (11/11).

Ia berharap pada pihak penegak hukum, agar di balik pelanggaran yang ia di lakukan itu ada Gravitasi antara dugaan penguasa melakukan perintah pada hakim demi keberuntung pada dasar suruan.

“Kami minta pada pihak Bareskrim Polri agar periksa ke enam MK yang sudah melanggar kode etika yang siburuknya”, katanya.

Kata dia, pasti ia berani melanggar kode etik pasti ada itungan yang yang lebih besar dari pemecatan ia lakukan pada capres-cawapres.

Seorang Hakim senior itu masah kerja luar biasa, kok bisa ia melakukan melanggar kode etik.

Pada ia di angkat menjadi hakim. pasti yang muslim ia berjanji demi nama tuhan aku menjalakan tugas ini.

Tetapi kenyataan ia melanggar seorang hakim jahat.

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan soal dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK)

Rapat terkait putusan syarat usia minimal capres/cawapres ke Bareskrim Polri, tadi siang.

Diketahui ada enam hakim yang diberi sanksi tegur atas kebocoran informasi itu.

Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud.

Maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.

“Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan.

Khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata Pengurus P3K, Maydika Ramadani, kepada wartawan, Kamis (9/11/2023), dikutip detik.com.

Hal ini bukti ia sudah berkianat pada negara dan profesi yang ia tekenunin puluhan tahun.

henry / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses