Diduga penduduk orang asing ini akan di proses hukum sesuai imigrasi. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga penduduk orang asing ini akan di proses hukum sesuai imigrasi.

Jakarta, jakartakoma.com

Orang asing ini di tangkap oleh imigrasi Tangerang, Banten diduga ia membuat onar di Hotel tempat penginap, rabu (20/12).

Orang yang penduduk Sri Langka ini imigrasi di tangkap lantaran membuat resahkan penduduk warga pribumi, Tangerang.

Diduga penduduk orang asing ini akan di proses hukum sesuai imigrasi.

Sampai saat ini maksud kedatangan ke Tangerang, Banten Indonesia, belum di infokan oleh imigrasi.

“Kami minta pada aparat hukum, agar orang asing ini di proses hukum”, kata Nurhayati (34) warga Tangerang.

Menurut Nurhayati, orang asing ini kemungkinan akan mengedar obat terlarang.

Masak ia berkujung sebanyak itu, dan membuat onar dan kayak jagoan.

Menurut informasi tim imigrasi Tangerang, sebanyak 27 warga negara Sri Lanka ditangkap petugas imigrasi di apartemen yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada WNA meresahkan di sebuah apartemen.

Petugas Imigrasi Tangerang bersama anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan kemudian mendatangi lokasi pada 12 Desember.

Dalam pengawasan ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda.

Ketika ditemui petugas, WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Petugas pun mengecek dokumen keimigrasian puluhan WN Sri Lanka tersebut.

Hasilnya, 27 WN Sri Lanka itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Rakha, dikutip CNN Indonesia

Dari hasil pemeriksaan, 15 orang diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diberikan sanksi deportasi dan penangkalan.

henry / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses