Ditemukan Markas Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Wilayah Bogor Kota, Kapolri Harus Tau! | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ditemukan Markas Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Wilayah Bogor Kota, Kapolri Harus Tau!

JAKARTAKOMA

BOGOR| Rencana pemerintah hendak mensubsidi Gas LPG 3 Kg kepada 25 juta masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro di Indonesia, sepertinya akan menjadi sia sia.

Pasalnya, ditengah persiapan pemberlakuan Program LPG 3 Kg tepat sasaran oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM , justru kelompok mafia ini makin leluasa mengoplos dan menjadikan nya bisnis yang menjanjikan untuk mereka.

Ditemukan pengoplos Gas LPG 3 Kg di daerah Bogor kota. Berhasil di dokumentasikan oleh awak media belum lama ini tepatnya di Jl. Anggrek Raya blok Anggrek 3 no. 35 Rt.05 Rw. 01, Cibuluh, kec. Bogor Utara. Kota Bogor Jawa Barat.

Dengan menyuntik isi gas tabung LPG 3 Kg dan dipindahkan ke tabung Gas LPG 12 Kg (non subsidi). Tentu penjualannya mendapat untung yang berkali kali lipat, dari harga subsidi menjadi non subsidi. Karena tabung 12 Kg tersebut setelah diisi dijual ke Rumah Makan, Rumah Sakit bahkan sampai ke pabrik pabrik.

Menurut informasi dari masyarakat, kegiatan para mafia ini sampai memiliki 3 (tiga) titik lokasi pengoplosan di daerah Bogor kota dan sekitar nya, diduga dibekingi oleh oknum anggota Brimob, sehingga aktifitas mereka berjalan dengan lancar tanpa tersentuh hukum.

 

“Bukan cuma disini tempat mereka untuk mengoplos Gas, ada tiga tempat di seluruh wilayah kota Bogor ini,” ujar sumber di masyarakat, yang minta jati dirinya tidak disebutkan, (14/02/2023).

Sepertinya akan Menjadi pekerjaan rumah untuk institusi POLRI, dan APH lainya. soalnya program Pertamina untuk menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal berbagai proyek strategisnya, hanya isapan jempol belaka.

Padahal tujuan Inisiatif kerjasama dilakukan Pertamina, yaitu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.

Bukan tanpa alasan isapan jempol tersebut di lontarkan element masyarakat kepada APH khusus nya Kapolri. Karena ada oknum dari institusi Polri yang justru ikut mem back up di lapangan.

Sudah di tegaskan dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar yang menanti bagi setiap orang ataupun badan usaha yang menyalahgunakan Migas.

Dampak dari kegiatan pengoplos gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan Negara. Minyak dan gas bumi (Migas) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Karena dampak nya sangat luas, masyarakat meminta Kapolri serta Satgas Migas dan Pemerintah Bogor dapat menindak lanjuti keluhan masyarakat ini, informasi terakhir, Rabu 15 Pebruari 2023, para mafia Gas tersebut masih terus beraktifitas di wilayah Bogor Kota.

(Team)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses