Kepolisia, penuntut umum Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Tangerang supaya trasparan. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepolisia, penuntut umum Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Tangerang supaya trasparan.

Tangerang, jakartakoma.com

Wilayahhukum polres Metro Kota Tangerang surga bagi usaha ilegal, jumat (19/01)

Dari pemindahan gas 3 kilo ke tabung 12 dan 50 kilo, penimbunan solar pembelian dari SPBU bahkan sampai pembuatan oli aspal asli tapi palsu.

Ringanya hukuman bagi pelanggar undang undang migas membuat pelanggar tidak takut dengan aparat hukum.

Seperti Saefudin alias Asep warga Neglasari yang di sidangkan kasus pembuat oli merk milik hak orang lain.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Asep Hanya 2 bulan penjara.

Sedangkan penadah oli aspal Yosep dan Mahmud hanya di tuntut 3 bulan 15 hari.

Dalam penelusuran Media Matapost.com pengemasan oli aspal asli tapi palsu di pergudangan Kosambi banyak yang bermain.

Informasi yang di dapat pernah ada yang datang katanya Intel kodim.

“Intel kejaksaan juga ada wartawanya ada juga beberapa orang mengaku LSM tetapi tak bisa masuk”, ujar si bapak yang tak mau namanya di sebut.

Jangan bang nanti saya bisa mati ujarnya ketakutan setelah yang bertanya wartawan.

Ramai awak media dalam pemberitaan pembuat oli palsu di pergudangan Kosambi wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Juga pembuat kemasan oli yang di duga ilegal di Jl. Kalisabi No.2 Kel. Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang membuat Kepolisian gerah.

Kapolres Kita Tangerang maupun Polsek Jati uwung sudah tau tapi tak berani menutup ujar salah satu masyarakat yang sempat di tanya Matapost.com

Kepolisian Mabes Polri bergerak dan menggeledah gudang dan berhasil mengamankan sejumlah pekerja berikut barang bukti di lokasi.
Menurut sumber.

Saat penggeledahan terjadi polisi berhasil menyita sejumlah Oil merek terkenal yang diduga di palsukan oleh pengusaha nakal tersebut, yakni merk Yamalube dan AHM Oil MPX 1.

Tidak tanggung tanggung, merek tersebut termasuk merek pelumas motor yang paling banyak digunakan pemilik motor 4 tak yang saat ini banyak digunakan masyarakat baik ekonomi kecil maupun menengah.

“Saat dilalukan pengrebekan, langsung mengamankan para pekerja, juga melakukan penggeledahan di dalam gudang lalu mengamankan sejumlah bukti. Katanya dari Mabes Polri.

Kelihatanya membawa 12 orang pekerja untuk dimintai keterangan,” ucap sumber yang meminta jati diri nya untuk dirahasiakan, (18/01/2024).

Selain Yamalube Oil, pengelola juga diduga memalsukan merek AHM Oil MPX 1.

Diketahui 2 (dua) merek diatas diduga dipalsukan dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan aslinya.

Sehingga dikhawatirkan kwalitas pelumas dalam Oil apabila digunakan ke mesin sepeda motor dapat berakibat rusak nya mesin kendaraan karena pelumas yang digunakan tidak standard, dan itu sangat merugikan konsumen.

Beredarnya penggerebekan gudang oli memalsukan merk hak paten milik PT lain membuat rekan rekan media mencari informasi akurat.

Namun kepolisian yang datang ke TKP belum dapat dipastikan petugas kepolisian dari satuan mana.

Namun usai mengamankan para pekerja dan barang bukti, di lokasi langsung terpasang garis Police Line, yang dimungkinkan untuk mengamankan area TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Hingga berita dimuat, Kasi humas Polres Metro Kota Tangerang, ‘Ariyono,SH, saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan apa apa terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian di salah satu gudang yang diduga tempat memproduksi Oil palsu tersebut dilakukan, yang kini sudah kondisi di police line,

Awak media berharap Penyidik Kepolisia, penuntut umum Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Tangerang supaya trasparan dalam menangani kasus seperti ini.

Diam diam polisi tau tau perkara sudah di limpahkan ke kejaksaan, ketika di kejar ke kejaksaan jawab nya sudah sidang dan sudah putus.

Ketika di konfir masi ke humas pengadilan jawabnya tanyakan ke jaksa.

Prayitno / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses