Maju Di Pilkada Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid Didesak Mundur Dari Jabatannya. Pemerhati Bilang Tidak Berdasar | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Maju Di Pilkada Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid Didesak Mundur Dari Jabatannya. Pemerhati Bilang Tidak Berdasar

TANGERANG, posindonesianews.id – Desakan oleh sekelompok orang agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mundur dari jabatannya karena akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang tahun 2024 tidak berdasar. Hal itu disampaikan oleh Juara Simanjuntak Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) ketika diminta tanggapannya terkait demo yang dilakukan oleh sekelompok orang belum lama ini yang menuntut agar Moch. Maesyal Rasyid mundur dari jabatannya.

Menurutnya, sebagai warga negara Rudi Maesyal (Moch. Maesyal Rasyid : red) memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, kata dia, Rudi Maesyal juga tidak dalam posisi tidak netral ketika mencalonkan diri sebagai Calon Bupati. Sebab, netralitas ASN sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu ditujukan kepada ASN yang bukan kontestan atau peserta pemilihan.

“Netralitas ASN tidak untuk seseorang yang mencalonkan diri atau kontestan. Tetapi untuk ASN selain calon. Artinya, ASN harus netral atau tidak memihak ke calon tertentu,” katanya di Tangerang, Rabu (22/5/2024).

Desakan agar Rudi Maesyal mundur sebagaimana diminta oleh kelompok tertentu, bahkan oleh sekelompok mahasiswa, kata dia, agak berbau black campaign yang mendiskreditkan Rudi Maesyal. Tuntutan itu dianggap tidak berdasar.

“Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang, pada pasal 7 (2) disebutkan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan yang salah satunya pada huruf (t) disebutkan : menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” tuturnya.

“Jadi kewajiban mengundurkan diri bagi anggota TNI, Polri, dan PNS adalah sejak ditetapkan, digarisbawahi ya, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Nah, sepanjang belum ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, anggota TNI, Polri, dan PNS tidak diharuskan mundur,” jelasnya.

“Persyaratan itupun tetap tidak berubah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. UU RI No. 6 Tahun 2020 adalah UU Pilkada terbaru,” tambahnya lagi.

Maka dari itu, Juara Simanjuntak menilai bahwa desakan ke Rudi Maesyal untuk mundur dari jabatannya cenderung hanya untuk mendiskreditkan Rudi Maesyal.

Ditambahkannya, Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri juga akan maju di Pilwalkot Depok. Tapi tidak ada desakan agar dia mundur dari jabatannya.

“Kenapa Sekda Kabupaten Tangerang harus mundur ?,” pungkasnya. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses